TIM Satgas Covid-19 Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terpaksa membubarkan acara hajatan di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo pada Kamis (4/2/2021).
Pembubaran ini dilakukan karena melanggar aturan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali.
Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, Moch Supriyatin mengatakan, pelanggaran dilakukan karena jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut melebihi 30 orang.
“Kami dari Tim Satgas Kabupaten, kebetulan untuk tim yustisi antara Satpol PP, Polri dan TNI, kita langsung survei ke lokasi (untuk memastikan) benar sesuai protokol kesehatan atau tidak. Ternyata itu tidak,” ungkapnya di sela kegiatan penertiban.
Supriyatin menegaskan, sebelumnya Satgas telah memperingatkan penyelenggara dan tidak memberikan rekomendasi. Namun, warga tetap nekat menggelar hajatan di tengah pandemi. Akibatnya hajatan yang mengundang 1.200 tamu ini dibubarkan.
“Langsung kami bubarkan. Karena kalau tidak tidak dibubarkan akan kami serahkan ke Polres,” tegasnya.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo, Sigit Purwanto menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi masyarakat terkait dengan acara yang melibatkan banyak orang.
“Sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada para warga yang mengadakan hajatan, dan kita tidak akan pernah memberikan rekomendasi. Tetapi warga banyak yang tidak patuh,” ujarnya.
Sigit Purwanto menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan guna menekan angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Boyolali. Ia berpesan agar masyarakat patuh aturan dan selalu menerapkan protokol kesehatan. (wh/jtg)
Discussion about this post