FAKULTAS Kedokteran Hewan (FKH) UGM mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Hewan (RUU PKH) menjadi Undang-undang.
Hal itu penting dilakukan untuk untuk menghadapi wabah penyakit menular pada hewan yang selama ini kerap terjadi.
“Kita inginnya segera ya, kalau bisa tahun ini tentu sangat membantu sekali bagi kita terutama dalam menata pendidikan kedokteran hewan dan membantu menghadapi wabah penyakit menular pada hewan di Indonesia,” kata
Dekan FKH UGM Teguh Budipitojo Minggu 13 Agustus 2023.
Dirinya menjelaskan, dari data selama 25 tahun terakhir ada sekitar 12 wabah penyakit menular pada hewan. Wabah tersebut tak hanya berasal dari penyakit baru, tapi ada juga penyakit lama yang muncul kembali.
“Data ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan pada masa penjajahan Belanda hingga zaman orde baru. Selama sekitar 118 tahun, hanya ada sekitar 7 wabah penyakit yang muncul,” ucapnya.
Dikatakan Teguh, dalam waktu yang pendek akhir-akhir ini berbagai macam penyakit muncul baik yang lama maupun yang baru.
“Sementara dalam waktu yang lama waktu itu hanya ada sedikit. Nah ini urgensi juga untuk segera disahkan RUU PKH,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) ini menambahkan, alasan lain yang menjadikan RUU PKH harus segera disahkan adalah terkait belum adanya peraturan perundangan yang menaungi pendidikan tinggi kedokteran hewan secara spesifik.
“Saat ini pendidikan tinggi kedokteran hewan masih mengikuti standar nasional pendidikan tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagai penjabaran Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012,” jelasnya.
“Padahal di kedokteran hewan itu kan sangat spesifik, nah itu belum tercover di situ. Misalnya saja regulasi terkait dengan jumlah mahasiswa yang dapat diterima oleh suatu perguruan tinggi kedokteran hewan, itu kan menyangkut berbagai macam infrastruktur yang dimiliki oleh perguruan tinggi itu sendiri. Selama ini baik perguruan tinggi yang sudah mapan maupun yang baru berkembang diperlakukan sama, tidak ada regulasi, terkait jumlah mahasiswa yang bisa dididik oleh perguruan tinggi, itu gak ada,” urainya.
Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) itu
Ia mengaku, persoalan lain yang mendesak adalah terkait akreditasi. Selama ini akreditasi masih menginduk pada Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes).
“Ujung pendidikan itu kan menghasilkan dokter hewan yang berkualitas. Untuk menghasilkan yang berkualitas itu lah maka standar khusus pendidikan kedokteran hewan itu harus ada, nah itu belum ada sampai saat ini, sehingga perlu ada satu badan yang menaungi, ada satu undang-undang yang mengatur hal ini,” terangnya.
Sementara itu, Plt Kepala Pusat PUU Bidang Ekuinbagkesra DPR RI Wiwin Sri Rahyani menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahap penyiapan penyusunan RUU di Badan Keahlian DPR.
Setelah proses di internal Badan Keahlian DPR, kata Wiwin, baru dilaporkan ke alat kelengkapan DPR yang terkait, yakni di Komisi X. Setelah itu baru dilakukan tahapan pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR.
“Kemudian baru nanti ditetapkan menjadi RUU usul dari DPR dan selanjutnya disampaikan ke presiden untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Jadi memang prosesnya masih lumayan banyak yang harus dilalui,” bebernya. (fik/daf)
Discussion about this post