PENGACARA hukum Syahjoni, Jefrianto TM Simanjuntak SH menegaskan bahwa pemberitaan di sejumlah media online yang disampaikan Cholderia Sitinjak sangatlah merugikan kliennya, karena berita yang dimuat tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Perlu dijelaskan disini, klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik dari rekan Cholderia Sitinjak sebagaimana yang telah dimuat di Media Online tersebut, namun sebaliknya lahan milik bapak Syahjoni maupun lahan milik dari Ibu Hj.Yunidar (Ibu dari Bapak Syahjoni) yang telah diserobot yang diduga dilakukan oleh rekan Cholderia. Perlu saya jelaskan juga, kliennya dan Hj Yunidar memiliki lahan dengan cara membeli bukan menggarap,” ungkap Jefrianto, Minggu (2/5/2021).
Jefrianto menjelaskan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, dimana dengan tegas dan jelas menyebutkan lahan milik Cholderia Sitinjak hanya seluas + 7.257 M2.
Namun rekan Cholderia mengaku memiliki lahan seluas kurang lebih + 1.5 hektar.
“Sedangkan data atau informasi yang kita dapatkan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dengan tegas dan jelas menyebutkan lahan milik rekan Cholderia hanya seluas + 7.257 M2,” herannya.
“Apa yang disampaikan oleh Cholderia tersebut sangatlah merugikan diri bapak Syahjoni, karena dalam berita tersebut dengan tegas dan jelas rekan Cholderia menyebutkan meminta kepada Kapolda Kepri agar mohon ditindak tegas karena beliau (Syahjoni) termasuk salah satu mafia tanah di Kepri. Apa yang disampaikan oleh Rekan Cholderia tersebut juga telah mencemarkan nama baik diri Syahjoni, maka dari itu saya selaku kuasa hukum meminta agar rekan Cholderia meminta maaf kepada bapak Syahjoni atas ucapannya tersebut, sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut,” sambung Jefrianto.
Jefrianto memastikan, Decky Racmawan Saputra dalam hal ini mewakili Syahjoni tertanggal 9 Maret 2021 lalu sudah membuat Permohonan Penyelidikan kepada Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, sehubungan dengan adanya dugaan penyerobotan lahan dengan cara melakukan pematokan lahan milik Syahjoni dan Hj Yunidar yang diduga dilakukan oleh Cholderia.
“Dan saat sekarang ini perkara tersebut masih ditangani pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, dan saya selaku kuasa hukum Syahjoni sangat mengharapkan agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam berjalan lancar dan bisa dapat memberikan kepastian Hukum terhadap diri bapak Syahjoni,” harapnya.
Jefrianto juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui atau tidak mengerti dengan permasalahan tersebut, jangan memberikan penafsiran/pendapat yang sangat merugikan kliennya yakni Syahjoni.
“Saya selaku kuasa hukum memberikan sepenuhnya proses hukum ini kepada Pihak Kepolisan Daerah Kepulauan Riau di Batam, sehingga biar jelas dan adanya kepastian hukum bagi diri bapak Syahjon,” tutupnya. (adji/kas)