KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor dana Rp834 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Menurut Ali, uang rampasan tersebut didapatkan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso.
Selain itu, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp300 juta.
Terakhir, KPK menerima uang sejumlah Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya.
Pada kesempatan yang sama, Ali memastikan KPK akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi. Dia bilang uang itu akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. (pmj/Yul)
Discussion about this post