DUA orang pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sleman dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak. Keduanya, terlihat tak berdaya saat dihadirkan dihadapan wartawan dalam acara jumpa pers di lobi Mapolres Sleman Jalan Magelang Km 12,5 tersebut.
KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Muhammad Safiudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono, Panit Reskrim Polsek Ngemplak Ipda Sagimin dan Kanit 2 Ranmor Ipda Lilik Mulyadi mengatakan, kejadian penganiayaan bermula saat para pelaku berpapasan dengan korban di Simpang empat Banjarharjo, Bimomartani, Sleman.
“Awal mulanya korban yang bernama Supriyanto (23) warga Pecokan, Kepurun, Manisrenggo, Klaten naik motor dengan temannya hendak pergi mancing di Kadisoka, Kalasan, Sleman pada Sabtu 26 Juni,” ujar Saifudin Senin 28 Juni 2021.
Safiudin menambahkan, tiba-tiba di perempatan Banjarharjo, Bimomartani, Sleman korban berpapasan dengan motor pelaku yang hendak berbelok. Namun, saat akan berbelok motor korban dan pelaku nyaris bertabrakan.
Pada saat bersamaan rekan korban berteriak pada pelaku. Merasa tersinggung, kedua pelaku pun langsung tancap gas dan mengejar motor korban.
Tiba simpang empat Banjarharjo, Bimomartani, Sleman itulah keributan antara pelaku dan korban terjadi. Tak berselang lama, pelaku langsung menusuk tubuh korban dibagian perut dengan sebilah pisau atau bayonet yang sudah disiapkan di pinggangnya.
“Saat ditusuk korban langsung tersungkur bersimbah darah. Sementara para pelaku langsung kabur melarikan diri,” ucap Safiudin.
Safiudin menambahkan, melihat tubuh korban tersungkur teman dan dibantu warga sekitar melarikannya ke rumah sakit Mitra Paramedika.
“Sekitar satu jam berada di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, lanjut Safiudin, petugas gabungan Opsnal Satrekrim Polres Sleman dan Unit Reskrim Polsek Ngemplak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seseorang yang hendak menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.
“Selanjutnya tim berkoordinasi dan benar adanya bahwa salah satu tersangka berinisial RO (29) warga Jetis Yogyakarta yang berperan sebagai jongki akan menyerahkan diri,” ucap Safiudin.
Setelah dilakukan interogasi terhadap RO, dirinya melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya yang berinisial JBS (35) warga Jetis Yogyakarta.
“Jadi yang mengendarai motor ini RO sementara JBS merupakan eksekutor atau yang menusukkan bayonet ke tubuh korban,” jelasnya.
Dari para pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor bernomor polisi AB 6175 HZ yang dikendarai pelaku, sebilah pisau atau sangkur, jaket dan celana jeans warna biru.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 170 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zal/kal)