Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Terus Menggema

TOKOH penggiat penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, ternyata tak pernah putus asa berjuang guna mencapai sebuah keinginan agar terwujudnya pemekaran daerah otonom baru Gambut Raya yang berkeinginan memisahkan diri dari induknya Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Perjuangan penuntutan pemekaran daerah otonomi ini sudah muncul sejak tahun 1998, tepatnya di tanggal 23 bulan Januari yang muncul atas prakarsa sejumlah tokoh-tokoh masyarakat di kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Para tokoh tersebut, diantaranya Amang Bakri, Utuh Anun, Aspihani Ideris lain-lainnya, cerita H Suripno Sumas SH MH, Rabu (7/12/2016) seraya menjelaskan asal usul terjadinya penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Menurut Suripno, munculnya wacana pemekaran daerah otonom ini berawal atas kegagalan disaat mereka gagal mengusulkan penuntutan pemekaran desa Buluan Raya yang terdiri dari dua kampung, Sungai Asam dan Handil Buluan di wilayah desa induk Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.

Usulan pemekaran Desa Buluan Raya tersebut, lanjut Suripno bercerita, pada awalnya mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Gudang Hirang, yaitu Pambakal Utuh Naseri yang dikenal dengan nama “Julak Biau”, dimana perjuangan mereka tersebut diawali sejak tahun 1994 yang dimotori oleh Aspihani Ideris salah seorang tokoh pemuda di kampung tersebut. Namun perjuangan mereka itu, kata Suripno berujung kandas dikarenakan tidak mendapat restu oleh Pemerintah Kabupaten Banjar,.

“Nah berawal dari wacana penuntutan pemekaran Desa Buluan Raya inilah, mereka berkeinginan mendirikan kabupaten tersendiri yaitu mekar dari Kabupaten Banjar dan di awal tahun 1998 inilah pertama kali munculnya wacana pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” cerita anggota DPRD Provinsi KALSEL ini kepada sejumlah wartawan di ruang Fraksi PKB DPRD Kalsel.

Suripno menjelaskan, bahwa pada awal tahun 1998 tepatnya tanggal 23 Januari 1998 saya diundang oleh saudara Aspihani Ideris dalam sebuah pertemuan tentang wacana penuntutan pemekaran kabupaten, dan saat itu saya nyatakan mendukung 100% tentang wacana itu. Saya usulkan disaat itu agar wacana pemekaran tersebut dibawa dalam rapat serta musyawarah besar dan akhirnya pada tahun 1999 dilaksanakanlah rapat besar di rumah salah satu anggota dewan Banjar, bapak H Musa di Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Waktu berjalanpun akhirnya pada Minggu, 22 Juni 2003 dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) Ke-1 di ruang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kecamatan Gambut yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh partai politik serta para aktivis LSM wilayah yang ingin memekarkan diri, tuturnya.

“Salah satu hasil Musyawarah Besar (Mubes) tersebut adalah menunjuk saya sebagai Ketua Umum Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya. Akan tetapi dikarenakan persyaratan pemekaran daerah otonom belum terpenuhi oleh Gambut Raya berdampak gerakan tidak berjalan maksimal, sebagaimana yang diharapkan, ” ujar Suripno Sumas.

Selanjutnya Magister Hukum Alumnus Universitas Lambung Mangkurat ini juga memaparkan dalam ceritanya, ditahun 2013 ia mengaku dihubungi saudara Aspihani mempertanyakan perkembangan perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya dan terjadilah pertemuan kami disebuah warung makan di Km 8 Kertak Hanyar, dikarenakan dalam pertemuan tersebut hanya dihadiri beberapa tokoh, diantaranya bapak Anta Sukma, Aspihani Ideris, Riduan, Gusti Ruzali Noor dan lainnya yang namanya saya lupa, sehingga dalam pertemuan itu dan dikarenakan diri saya juga sudah tua, maka hanya dibuat kesepakatan menunjuk saudara Aspihani sebagai ketua harian sementara penuntutan wacana pemekaran Gambut Raya.

Selain itu pula dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melaksanakan kembali Musyawarah Besar kedua, yang diagendakan selambatnya lima tahun kedepan yakni sampai di tahun 2017 sudah terlaksananya Musyawarah Besar (Mubes) Ke-2, katanya.

“Mubes kedua yang di wacanakan ini bertujuan guna memaksimalkan perjuangan dan menyusun struktural Kepanitiaan Penuntutan Pemekaran Gambut Raya yang baru, karena kepengurusan hasil Mubes pertama sudah banyak yang meninggal dunia maupun tidak aktif lagi dan nantinya disana juga kami akan menyerahkan tapuk pimpinan hasil Mubes Pertama dulu secara definitif kepada kepemimpinan hasil Mubes kedua”, ujar Suripno.

Selain itu juga nantinya didalam Mubes Kedua kita akan membicarakan serta memantapkan logo Gambut Raya, karena akhir-akhir ini muncul logo Gambut Raya yang baru, beda dengan logo yang telah disepakati terdahulu, suguh Suripno Sumas.

Senada dengan Suripno Sumas, tokoh LSM Kalsel Aspihani Ideris SAP SH MH menguraikan, bahwa seiring lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan dibarengi keinginan Gambut Raya menjadi kabupaten sendiri, yang perjuangan tersebut dimunculkan sejak tahun 1998, maka diharuskan dilaksanakan Mubes Kedua untuk memantapkan kepengurusan panitia penuntut pemekaran ini.

“Langkah yang harus dilakukan kalau panitia sudah terbentuk secara difinitif adalah membuat proosal mengusulkan serta menyampaikan wacana pemekaran daerah baru ini ke Bupati Banjar dan DPRD Banjar guna mendapatkan persetujuan oleh daerah induk. Dan kalau restu persetujuan sudah didapatkan, baru kita melangkah untuk menyampaikan ke Pemerintah Pusat, terutama ke kementerian Dalam Negeri dan DPR RI/ DPD RI. Tentunya disini DPR RI Komisi II sangat berwenang menyetujuinya dan merekomendasikan ke Mendagri untuk menetapkan Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan,” jelas Aspihani.

Aspihani mengatakan, bahwa pihaknya pernah menyampaikan wacana pembentukan daerah otonomi ini kepada salah seorang anggota DPR RI saat itu saudara H Adnan Razak (almarhum) dan juga pernah berdiskusi dengan salah seorang anggota DPD RI perwakilan Kalsel saudara Ir H Adhariani SH MH. Bahkan proposal pernah kami sampaikan, namun usulan kami tersebut tidak terealisasi oleh pemerintah, padahal sepanjang periode 1999-2014 sudah ada 223 daerah otonomi baru (DOB) yang disetujui, sehingga wilayah Indonesia bertambah terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, kata Aspihani.

Selanjutnya dia mengharapkan, wacana pemekaran yang sudah bergulir selama hampir 18 tahun lebih ini mendapatkan respon positif dari pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harapnya.

“Insya Allah mekanisme yang ditentukan Undang-undang akan kami penuhi secara maksimal. Saat ini kami berupaya perampungan berkas usulan pemekaran Gambut Raya tersebut, diantaranya menetapkan batas-batas wilayah dan ibukota Gambut Raya itu sendiri serta persyaratan lainnya sesuai amanat undang-undang. Jika sudah rampung, berkas ini nantinya kami sampaikan satu pintu, lewat pemerintah pusat. Target kita 2023 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten persiapan tersendiri.” ujar Aspihani saat dihubungi wartawan via telepon 0811506881 (7/12/2016).

Setelah usulan kami sampaikan nantinya dan dilakukannya kajian yang mendalam, lanjut Aspihani bercerita mudah-mudahan dengan dasar itu pemerintah pusat sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna sebagai payung hukum pembentukan daerah persiapan atau daerah administratif Gambut Raya.

“Mudah-mudahan tidak dipersulit dan cepat terealisasi daerah persiapan otonomi Gambut Raya ini, karena persyaratan yang diamanatkan oleh UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini 80% sudah terpenuhi” ujar Aspihani Ideris.

Kitapun sadar, ujar Aspihani Ideris, bahwa pembentukan pemekaran wilayah itu ada tahapan yang dilalui, seperti daerah persiapan otonomi itu diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan, seperti mengurusi sumber keuangan daerah dan lain sebagainya. Jika dalam waktu tiga tahun, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-Undang dan jika daerah itu tidak bisa memenuhi syarat maka tidak dapat dilakukan pemekaran. Dengan tegas Aspihani menyatakan pihaknya sanggup memenuhi persyaratannya.

“Kami sanggup dengan semua yang disyaratkan,” tegasnya.

Dipaparkannya, daerah Gambut Raya memiliki luas wilayah yang cukup luas sekitar 50180 km persegi atau sekitar 50180 ha yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan. Selain itupula para Pambakal atau Kepala Desa di enam kecamatan tersebut sudah 80% mendukungnya dengan membubuhi tandatangan sebagai bentuk dukungan serta persetujuan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini,” cetusnya.

Aspihani menambahkan, guna menjadi sebuah kabupaten seiring otonomi daerah, kami rasa Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah yang bagus, social budaya, politik serta jumlah daerah yang cukup dan hal ini dibuktikan bahwa daerah kami sudah sangat maju dikarenakan sudah menjamurnya perumahan, perhotelan mulai marak dan bahkan banyaknya pergudangan juga sudah didirikan, sehingga daerah kami tersebut sudah sangat layak untuk berdiri sendiri ”ujar salah satu pemrakarsa atau pencetus penuntutan pemekaran Gambut Raya.

Dijelaskannya lagi, bahwa apabila pemekaran Gambut Raya disetujui dan menjadi daerah otonom, maka masyarakat di enam kecamatan tersebut dipastikan akan mudah mendapatkan pelayan publik dan tidak begitu terkendala lagi, dikarenakan jarak tempuh ke ibukota kabupaten Gambut Raya nantinya mudah ditempuh dan tidak terlalu jauh lagi sebagaimana jarak kabupaten induk kabupaten Banjar di Martapura.

“Dengan adanya pemekaran ini kami rasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna untuk mempercepat pembangunan dengan langkah-langkah seperti peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan demokrasi, pembangunan perekonomian daerah, dan pengelolaan potensi daerah yang baik”. ujar laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Sungai Tabuk), 23 Januari 1975 ini.

Mahasiswa Program Doktor Hukum Unissula-Semarang ini meyakinkan, jika enam kecamatan wilayah Gambut Raya ini sudah memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, kedepannya bisa dipastiakan Gambut Raya bisa maju dengan pesat, karena tukas pengacara muda ini, daerah Gambut Raya memiliki potensi penghasilan daerah yang cukup pantastis.

Adapun sumber pendapatan daearah terbesar Gambut Raya, menurut dosen hukum Uniska Banjarmasin ini adalah dari sektor pajak, dan jika kami perlu jujur, ucapnya PAD yang didapatkan Kabupaten Banjar saat ini 35 persennya didapatkan dari wilyaha Gambut Raya, ujar salah satu pemrakarsa penuntutan pemekaran Gambut Raya ini kepada sejumlah wartawan seraya mengakhiri pembicaraan via teleponnya. (asp/kal)

Exit mobile version