PERKARA tuntutan pembayaran uang jasa pengabdian dan penghargaan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY, Sulcha Prihasti, masih terus bergulir.
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta gagal melakukan eksekusi, Sulcha didampingi tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polda DIY.
Pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama BPD DIY dan Ketua Yayasan Kesejahteraan BPD DIY. Pada tanggal 1 Agustus 2023 laporan atas dugaan pelanggaran pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan sudah diterima oleh Polda DIY.
“Kami optimis dalam waktu dekat pihak terlapor akan segera diperiksa,” kata kuasa hukum pemohon Zulfikri Sofyan, SH dan Ivan Bert, SH dari Legist Law Firm Yogyakarta kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) Perwakilan Yogyakarta yang tidak bersedia melakukan pemblokiran rekening giro BPD DIY.
Rujukan BI adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa giro bank di BI yang wajib minimum tidak dapat disita.
Dia memandang aturan itu tidak update. Sebab, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menyatakan bank wajib menaati semua putusan pengadilan.
“Pada tanggal 26 September 2022 kami pernah mendapat penjelasan dari tim BI bahwa rekening yang akan disita adalah giro operasional, bukan giro wajib minimum. Sehingga seharusnya tidak termasuk yang yang dilarang sebagaimana SEMA Nomor 7 Tahun 2008,” ungkapnya.
Atas tindakan yang dirasa tidak kooperatif itu, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Gubernur BI, Ketua Mahkamah Agung dan Menkopulhukam.
“Kami berharap Ketua MA dan Menkopolhukam bisa mengambil sikap atas tindakan BI yang tidak kooperatif membantu penegakan hukum,” imbuh Ivan.
Menurutnya, Gubernur DIY, OJK dan Ombudsman, bahkan telah mengirimkan surat kepada BPD DIY agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut. “Namun tidak diindahkan,” papar Ivan.
Sesuai putusan pengadilan, Sulcha dinyatakan memenangkan gugatan senilai Rp 1,66 miliar. Uang ini terdiri dari jasa pengabdian dari bulan April 2007 sampai dengan September 2009 senilai Rp 303,1 juta dan jasa penghargaan sebesar Rp 1,36 miliar.
Sebelumnya, telah diupayakan langkah persuasif, tapi tidak membuahkan hasil. Sehingga pada tahun 2012 Direktur Pemasaran BPD DIY periode tahun 2003-2007 itu memutuskan menempuh litigasi di PN Yogyakarta.
Saat dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan BPD DIY, Indarti, mengatakan, saat ini pihaknya baru mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) 2. “Nantinya kami akan mematuhi apa yang menjadi putusan di PK 2 tersebut,” ujarnya. (Fan)