Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

Tuntut Diskresi, Korban Malioboro City akan Mengepung Kantor Bupati Sleman

6 Juli 2024
5 min read
0
Tuntut Diskresi, Korban Malioboro City akan Mengepung Kantor Bupati Sleman

Tuntut Diskresi, Korban Malioboro City akan Mengepung Kantor Bupati Sleman - (ist)

SETELAH 8  tahun tanpa kejelasan nasib, para korban kasus Apartemen Malioboro City Yogyakarta terus menggelar aksi unjuk rasa dengan berbagai cara.

Kali ini mereka menggelar aksi menggunakan Tronton dan Trailer mendatangi kantor Pemda Sleman. Aksi digelar untuk mendesak Bupati Sleman Sri Kustini bisa menyelesaikan kasus yang menimpa para korban Malioboro City.

Puluhan warga mengatasnamakan Perjumpulan pemilik Penghuni Sarusun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta kembali akan mendatangi Kantor Bupati Sleman di Jalan Parasamya, Senin (8/7/ 2024).

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Mereka akan menggelar aksi damai  dan heroik mendesak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo segera mengambil tindakan nyata berupa Diskresi atau kebijakan khusus untuk proses perijinan SLF.

Sehingga akan mempercepat proses perijinan Apartemen Malioboro City, mengingat MNC Bank akan meneruskan proses perijinan tersebut menggantikan pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab dengan harapan Sertipikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dapat segera diterbitkan.

Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PPPSRS), Edi Hardiyanto, mendesak Pemda Sleman bisa segera menyelesaikan persoalan yang sudah 8 tahun tak kunjung selesai.

“Truk Tronton merupakan simbol perjuangan kita dengan kekuatan  rakyat ,sebesar apapun masalahnya  bisa kita hadapi dan jalani. Kita  menuntut Bupati berani bersikap bertindak bijak demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Seberapapun jauh perjalanan dan beratnya akan kami tempuh dan hadapi serta jalani. Karena selama ini kami sudah cukup bersabar. Saat ini kami mendesak Bupati untuk bertindak tegas mengambil sikap dan Diskresi, karena banyak masyarakat sudah lama terkatung katung tidak ada kejelasan terkait SHM SRS,” ungkapnya.

“Disini kami ingin menyampaikan pesan, harapan kepada Bupati Sleman, bahwa Bupati harus Berani mengambil sikap dan tindakan yang diperlukan untuk SLF sebagai pintu masuk proses SHM SRS untuk para korban yang dari dulu berjuang untuk mendapatkan legalitas kepemilikannya sudah 8 tahun berlalu,” jelas Edi.

Sebelumnya, para korban Malioboro Citu telah menggelar aksi tutup mata di Mabes Polri, di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Polda DIY dan aksi aksi lanjutan di Kompolnas, Kejaksaan hingga DPR RI.

Upaya hukum juga telah dilakukan di Polda DIY, namun hingga kini oenegakan hukum dinilai belum maksimal.

“Meski terjal dan begitu banyak hambatan, namun kita akan terus jalan hingga hak kami terpenuhi,” kata Edi.

“Para konsumen Malioboro City ini kembali mendesak Pemkab Sleman segera tuntaskan perizinan SLF, Bupati harus Berani berbaring memberanikan kebijakan khusus dalam masalah Malioboro City yang sudah viral ini,” katanya.

“Kami mendesak agar proses perizinan berjalan, jika proses-proses ini berjalan otomatis rangkaian menuju SHM akan terwujud,” lanjut Edi Hardiyanto.

Edi menambahkan, agar Pemkab Sleman untuk mengambil tindakan konkret yang cepat, tepat dan efisien sehingga legalitas kepemilikan yang 8 tahun terabaikan dapat segera diwujudkan dalam waktu maksimal Agustus 2024. Selain itu mendesak dalam menangani permasalahan ini untuk datang ke kantor MNC dan menjalin komunikasi secara serius dan humanis kepada pihak MNC.

“Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelesaian perijinan dan legalitas apartemen bisa segera dicapai titik temu dan solusinya secara cepat dan efiesien,” tandasnya.

Termasuk dalam membantu proses diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan perijinan lainnya secara cepat dan terjadwal, mengingat kasus ini adalah kejadian khusus di luar normal dan sudah sangat lama terabaikan. Bahkan fasum tersebut belum diserahkan oleh pengembang ke Pemkab Sleman.

“Kami pun mendesak Pemkab Sieman untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap pengembang PT Inti Hosmed, termasuk memblokir semua perizinan PT Inti Hosmed dan mendesak agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang digelapkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris PPPSRS Malioboro City, Budijono menambahkan, pihaknya meminta keseriusan Pemkab Sleman, terutama dalam menjembatani dengan pihak MNC.

“Kami berharap permasalahan segera selesai, Pemkab memediasi kami dengan MNC,  apabila ada ganjala-ganjalan dalam proses perizinan akan kami fasilitasi dan bantu,” sambung.

“Di sini, intinya kami minta kejelasan dan ketegasan Pemkab Sleman khususnya Bupati Sleman, jangan berbicara aturan dan regulasi, ini harus kebijakan. Karena ini masalah khusus yang sudah 8 tahun tidak ada penyelesaian dan kejelasan, harus ada suatu diskresi dari pemkab dan Kementerian Pekerjaan Umum,” katanya.

Dijelaskannya, adanya proses peralihan aset dari pengembang kepada MNC Bank.

“Karena ini Bank MNC yang akan melanjutkan proses meneruskan ijin yang belum ada yakni SLF, pemohon lama sudah tidak bertanggungjawab dan perijinan saat ini kita fokus pada  SLF, pertelahan hingga berkomitmen dalam memfasilitasi penyelesaian para konsumen Malioboro,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, sudah lebih dari 8 tahun belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan SLF yang belum diselesaikan oleh pengembang.

“Perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian besar aset apartemen yang sebelumnya atas nama  dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) dan saat ini sertifikat sudah berganti nama PT Bank MNC semua sudah ada jelas. Kasus hukum pidana tetap akan kita kawal karena ada pihak yang harus dan wajib bertanggungjawab dan harus segera ditetapkan Tersangka dan ditangkap,” katanya.

“Karena sudah menyengsarakan banyak pemilik hingga 8 tahunan belum mendapatkan SHM SRS. Untuk itu besok Senin kami akan datangi dan geruduk kantor Bupati Sleman, untuk menindaklajuti acara segera mengeluarkan Diskresi. Karena ini masalah khusus bukan masalah yang normal, sehingga ada hal hal yang memang khusus penanganannya dan harus memakai jalur kebijakan,” jelasnya.

“Karena kerangka permaslahan nya berbeda alias abnormal, tapi secara status hukum sangat jelas bahwa kasus ini ijinnya harus melalui kebijakan khusus seperti sistem perijinan lainnya ini yang harus menjadi catatan,” pungkas Budijono. (arf/rth)

 

Tags: kasus Apartemen Malioboro City Yogyakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Tegaskan Laporan Polisi Tetap Jalan Meski 20 Unit Apartemen Malioboro City Diserahkan ke Konsumen
Headline

Polda DIY Tegaskan Laporan Polisi Tetap Jalan Meski 20 Unit Apartemen Malioboro City Diserahkan ke Konsumen

22 November 2024
Tanyakan SLF, P3SRS Apartemen Malioboro City akan Bawa Buldozer ke DPUPKP Sleman
Sleman

Tanyakan SLF, P3SRS Apartemen Malioboro City akan Bawa Buldozer ke DPUPKP Sleman

30 September 2024
P3SRS Apartemen Malioboro City Bukan Orang-orang Bayaran MNC
Sleman

P3SRS Apartemen Malioboro City akan Aksi Berkemah di Depan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Sleman

18 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja