SEORANG tukang sablon berinisial SH (21) warga Mangiran, Srandakan, Bantul diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki 1.050 pil berlambang Y atau sering disebut “pil sapi”.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (24/1/2021) dini hari lalu.
Penangkapan tersebut bermula dari
adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah melakukan penyelidikan selama dua hari, dan
Minggu 00.30 WIB dini hari.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y yang diakui adalah milik SH alias Munyer,” kata Archye, Senin (25/1/2021).
Archye mengatakan berdasarkan penjelasan tersangka, dia membeli pil sapi tersebut secara daring melalui aplikasi belanja.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli atau sekitar 2.000 butir pil, selain digunakan sendiri, tersangka juga menjualnya ke AN warga Pandak, tersisa 1.050 butir pil sapi,” urainya.
Sementara tersangka SH alias Munyer terancam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (trib/Zul)
Discussion about this post