SEORANG tukang bubur bernama Sita Triutami mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian usai mendapatkan kejelasan terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya.
Diketahui, Sita menjadi korban penipuan terkait penggadaian motor oleh seseorang berinisial MR yang dikenalnya melalui anggota Polri.
“Assalamualaikum, saya ingin mengucapkan terima kasih ke Bapak Kapolda Metro Jaya, Pak Fadil dan Bapak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pak Zulpan. Kemudian Pak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten yang telah membantu saya menemukan motor saya perjuangan dari tahun 2020 sampai 2022. Alhamdulillah bisa ketemu,” ujar Sita di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).
Kasus penipuan ini sebelumnya mencuat usai Sita mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di media sosial. Ia menceritakan pengalaman pahitnya ditipu dan berharap bantuan pihak kepolisian untuk mengembalikan motornya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu, saat korban menggadaikan kendaraanya ke seseorang bernama Nur. Dari pegadaian itu, ia mendapatkan uang pinjaman Rp6 juta.
Selang beberapa waktu, Sita mencoba untuk menebus motor tersebut. Ia juga meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk membantunya. Anggota Polri itu kemudian mengenalkan korban dengan tersangka MR untuk menebus motornya.
“Pengakuannya, saudara MR atau tersangka ini bisa membantu menyelesaikan masalah (pegadaian motor),” ujar Zulpan kepada wartawan.
Zulpan menyebut, tersangka meminta uang senilai Rp18 juta kepada korban untuk menebus motor tersebut. Tapi, korban hanya bisa memberikan uang sebesar Rp15 juta saja ke tersangka.
“Setelah uang diberikan, motor itu diambil dari Nur. Tapi kelanjutannya, motor tidak diserahkan ke korban dan berada di bawah kepemilikan tersangka,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Metro Bekasi. Tersangka MR yang dikenal korban melalui anggota Polri ini berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (pmj/had)