TIM Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta melakukan pendampingan terhadap pengrajin lemper di Desa Murtigading, Kelurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, pada 28 Agustus 2022.
Kali ini, Tim PKM UAD memberikan pelatihan penghitungan harga pokok produksi dan tatakelola usaha kepada para pengrajin, yang dilanjutkan dengan sosialisasi dan lomba membungkus lemper antarpengrajin.
Kegiatan yang diikuti para pengrajin lemper di wilayah tersebut didampingi tim yang terdiri dari Dr Dini Yuniarti, SE, M.Si, CIQnR, Utik Bidayati, SE, MM, Marsudi Endang, SE, MM, dan Adhitya Rechandi, SE, MM.
Tim PKM UAD mendapat pendanaan internal LPPM UAD tahun anggaran 2022. Melalui program pengabdian dengan pendampingan yang mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Pengrajin Lemper Desa Murtigading” ditemukenali beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pengrajin.
Permasalahan itu antara lain bagaimana agar produk lemper itu bisa lebih tahan lama (masa kadaluwarsa lebih panjang), belum adanya standarisasi produksi antarpengrajin, wilayah pemasaran yang lebih luas sehingga produk lebih banyak yang terserap pasar.
Selain itu belum dihitung keuntungan yang tepat bagi pengrajin dan pengelolaan komunitas pengrajin lemper.
Saat ini di Desa Murtigading terdapat 23 pengrajin lemper dari 30 pengrajin di Kapanewon Sanden. “Jadi, mayoritas pengrajin lemper ada di Desa Murtigading,” ungkap Viola, mahasiswa yang ikuti PKM UAD, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, makanan ringan tradisional yang dijuluki “Lemper Sanden” dianggap memiliki citarasa yang khas.
“Produk lemper ini memiliki peluang untuk dikembangkan agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Murtigading,” papar Viola.
Bagi Viola, keunggulan lain yang sangat membanggakan adalah diperolehnya keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menetapkan Lemper Sanden sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 372/M/2021.
Dalam penyampaian materinya, Utik Bidayati menekankan pentingnya penghitungan harga pokok produksi dengan tepat. “Agar pengrajin dapat menjual lemper dengan harga yang tepat serta mendapatkan keuntungan yang memadai,” kata Utik Bidayati.
Sementara itu Adhitya Rechandi, memberikan arahan pentingnya kebersamaan dalam mengembangkan produksi lemper melalui penguatan komunitas yang ada di masyarakat, khususnya di Desa Murtigading. (Fan)
Discussion about this post