Tok! Libur dan Cuti Bersama Lebaran Jatuh Pada 19-25 April 2023

Tiga Mentri menandatangi SKB soal libur dan cuti bersama lebaran tahun 2023. @ foto Int

PEMERINTAH melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 – 25 April 2023

Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.

Rapat Tingkat Menteri ini digelar di Ruang Rapat Menko PMK lantai 8 Jakarta Pusat.

SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPAN RB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Rapat terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam rapat internal yang meminta libur dan cuti bersama yang awalnya pada 21-26 April diubah menjadi tanggal 19 – 25 April 2023, ” ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Rabu 29 Maret 2023.

Pertimbangan menggeser cuti bersama ini lanjut Menko PMK adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindari terjadinya penumpukan massal pada puncak mudik 2023 yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 1444H.

Ia menambahkan berdasarkan hasil survey Kemenhub yang dilakukan secara periodik tiap tahun menjelang Idulfitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang atau naik dati tahun lalu yang hanya 85 juta.

“Kami mohon seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan Asesmen secara berkala guna mengantisipasi secara berkala mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri tahun 2023 ini sehingga pelaksanaan operasional pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, ” tandas Muhadjir. (kmg/yul)

Exit mobile version