HAKIM Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hakim menyatakan Juliari sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkenaan pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Di samping pidana penjara, Juliari juga diminta majelis hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Untuk diketahui pada hari ini, Senin (23/8/2021), Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan. (pmj/lis)
Discussion about this post