PEMILIK akunyoutube.com/@updateterkini9121 diminta berhenti menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono dalam siaran pers yang diterima InilahJogja, Jumat 28 Juli 2023.
Menurutnya, setiap orang boleh berkarya membuat konten asal sesuai dengan fakta dan data yang benar serta bersifat membangun dan edukasi.
Kata dia, konten yang dibuat akun YouTube itu telah membuat keresahan dan bahkan merugikan institusi TNI.
Dijelaskan olehnya, video postingan sebelumnya bernarasi “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI.
“Konten itu telah diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan linkhttp://sck.io/p/jm3Vf070, kemudian diviralkan tik tok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3498, dibagikan 2571,” urainya
Video tersebut, lanjutnya, setelah dibantah oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono melalui siaran pers bahwa video tersebut hoax.
“Video tersebut merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya. Akhirnya video tersebut menghilang,” jelasnya.
Selang beberapa waktu kemudian, lanjutnya, muncul video-video baru yang mirip dengan video yang pernah dibantah TNI.
“Sengaja dibuat narasi terkait Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang dibuat narasi yang jelas merugikan TNI dengan menampilkan foto Panglima TNI, pejabat TNI dan prajurit TNI,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, TNI menyatakan memprotes beberapa video yang dibuat dan dipostinghttps://www.youtube.com/@updateterkini9121 yaitu video berjudul Panji Gumilang nekad melakukan perlawanan, Panglima TNI akhirnya turun tangan bakal hancurkan Pesantren Al-Zaytun. berdurasi 2 menit 51 detik, Kedua, Berani Sekali! Panji Gumilang Tantang Panglima TNI Jika Berani Hancurkan Ponpes Al-Zaytun!
“Kami meminta untuk menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah di publikasi. Bila hal ini tidak dilakukan maka pihak TNI akan menempuh jalur hukum, karena telah merugikan institusi TNI,” demikian Kapuspen TNI. (huf/kus)