KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali mengamankan satu dari komplotan jaksa gadungan yang melakukan penipuan di Yogyakarta. Dengan tambahan ini, total tiga orang telah tangkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu pria yang diringkus berinisial RP. Sedangkan dua lainnya perempuan berinsial FRA dan DTM.
“Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial FRA dan DTM, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan,” kata Ketut Sumendana dalam keterangan nya, Jumat (18/3/2022).
Kemudian ketiga orang oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Malang. Selain para pelaku, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 orang jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM.
Dua orang jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3) pagi.
“Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” ujar Ketut Sumedana.
Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.
“FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp2.200.000.000,” tuturnya. (pmj/fat)
Discussion about this post