POLSEK Mantrijeron, Polresta Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial YB (24) lantaran melalukan penipuan. Pria asal Banguntapan, Bantul itu diduga menipu korbannya hingga mencapai Rp 19,6 juta.
“Kasus itu terungkap dari adanya laporan korban Theresia (23) warga Minggiran, Suryodiningratan Yogyakarta,” ujar Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Selasa 21 Februari 2023.
Kata dia, korban sudah menyerahkan uang agar mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan pelaku.
“Setelah uang disetor, pekerjaan tidak didapatkan korban, bahkan pelaku tidak bisa dihubungi. Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Mergangsan dan polisi berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin 20 Februari 2023,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan, lanjutnya, setidaknya pelaku sudah memperdaya 16 orang korban.
Modusnya sama, yakni menjanjikan untuk bisa bekerja di kantor OJK, namun setelah uang disetor pelaku menghilang.
“Dari pengakuannya sudah 16 orang menjadi korban. Modusnya sama, yakni menjanjikan bisa memberikan pekerjaan,” katanya.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka, perbuatan itu dilakukan karena sudah kecanduan bermain judi online dan tidak punya uang.
“Pelaku sudah kecanduan main judi online,” jelasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang diduga tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (lik/resk)