TIM Regul Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta berhasil meringkus satu orang tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Saat diringkus, pria berinisial DRA (33) warga Semaki, Umbulharjo itu dalam kondisi mabuk bersama tiga orang rekanya.
“Pada Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 04.15 WIB tim Regul Polsek Umbulharjo melakukan patroli dan mendapat informasi dari tim Polda DIY jika ada mobil honda Brio warna abu-abu yang menggeber (membleyer) memasuki wilayah Umbulharjo,” ujar Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto bersama Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa 29 Maret 2022.
Mendengar informasi itu, anggota bersiap-siap. Dari kejauhan mobil terlihat melintas di Jalan Mentri Supeno ke timur. Kemudian di perempatan Gambiran belok kiri menuju Jalan Veteran. Tiba di perempatan SGM laju mobil diberhentikan tapi tidak mau berhenti.
“Akhirnya, tim gabungan Polda DIY, Polresta Yogyakarta bersama Polsek Umbulharjo dan dapat memberhentikan mobil itu saat akan masuk di kampung Semaki,” ujarnya.
Saat diperiksa, mobil berisikan empat orang. Terdiri dua orang laki-laki dan dua orang.
“Saat diperiksa empat orang didalam mobil itu dalam keadaan mabuk. Didalam mobil ada dua cewek dan dua cowok,” tegasnya.
Merasa curiga, petugas lantas mengeledah isi mobil dan mendapati sebuah clurit yang disimpan dibawah jok.
“Pelaku kedapatan membawa sajam jenis clurit warna coklat beserta sarungnya. Clurit sepanjang 75 cm itu disimpan didalam jok mobil,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (fat/zil)