ANGGOTA sebuah geng bernama “street gangs 12 Yogyakarta” dibekuk jajaran tim Redam Gulung alias Regul Polsek Umbulharjo pada Selasa 4 Januari lalu.
Saat ditangkap, pria yang masih berstatus sebagai pelajar itu kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.
Awalnya, pelajar berinisial LGMC (18) itu datang ke sebuah warung di Jalan Cantel, Umbulharjo, Yogyakarta sekira pukul 00:40 WIB dan membuat keributan.
Entah, apa yang terjadi remaja itu marah-marah dan mengeluarkan clurit yang diselipkan dari pinggangnya.
“Pelaku itu datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan membawa sajam jenis clurit. Kemudian pelaku membuat keributan di toko Jalan Cantel. Melihat keributan itu warga yang berada di toko langsung menghubungi Polsek Umbulharjo,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Jumat 7 Januari 2022.
Mendapat laporan dari warga, tim Regul langsung meluncur ke lokasi dan meringkus pelaku tersebut.
“Tidak berselang lama tim patroli Regul Polsek Umbulharjo datang mengamankan pelaku beserta barang buktinya sajam jenis clurit. Dari pemeriksaan motif pelaku untuk mencari gara-gara atau keributan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sebilah clurit, sepeda motor dan pakaian yang dikenakan pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dapat disangka melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (daf/zil)