DALAM rangka peningkatan kompetensi manajerial dan kelembagaan sumber daya manusia (SDM) pengelola Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) pada Jaringan Koperasi Syariah Muhammadiyah (JKSM) Yogyakarta, Tim Dosen UAD adakan pengabdian masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan Tim Dosen UAD didasari oleh FGD pra-kegiatan yang dilakukan oleh tim pengabdian Dosen UAD yang diketuai Bagus Gumelar, SE, MM dan beranggotakan Ahmad Rizal Sholihudin, SMB, MBA dan Mustika Rahmi, SE, M.Sc.
Dalam kegiatan dengan Pimpinan JKSM Kota Yogyakarta pada 2 Februari 2022 lalu, didapatkan beberapa masalah yang ditemui dalam pengelolaan dan manajemen BTM anggota JKSM Kota Yogyakarta.
Hampir seluruh anggota JKSM Kota Yogyakarta menghadapi problem yang kurang lebih serupa dan sama-sama terdampak pandemi Covid-19. Dan terdapat dua masalah utama yang dihadapi oleh para anggota JKSM Kota Yogyakarta.
Pertama, pengelolaan manajemen koperasi berbasis risiko. Kedua, kualitas dan kapasitas dari SDM baik anggota maupun pengurus koperasi.
Pengabdian ini ditujukan untuk menjadi pelaksana dari solusi yang perlu dilakukan, yaitu membantu para anggota koperasi di JKSM Kota Yogyakarta untuk keluar dari dua masalah utama tersebut. “Yaitu manajemen risiko dan kapasitas dan kualitas,” terang Bagus Gumelar, SE, MM, Jum’at (21/10/2022).
Bentuk dari kegiatan pengabdian ini secara garis besar adalah menopang aktifitas pada Unit Pusat Pengembangan Manajemen UAD.
Kegiatan inti dari pengabdian ini adalah pelatihan dan konsultasi. Kegiatan pelatihan yang dilakukan menyasar pada pengurus, pengelola dan pengawas dan anggota.
Pelaksanaan pengabdian ini melibatkan stakeholder dalam lingkungan Jaringan Koperasi Syariah Muhammadiyah.
Setiap stakeholder akan diperlakukan sesuai porsi dan kepentingan masing-masing. “Dengan tetap mempertimbangkan tujuan utama dari pengabdian ini,” kata Bagus Gumelar, SE, MM.
Hasil yang diharapkan dari program ini adalah peningkatan pemahaman terkait manajemen risiko koperasi. “Dengan mengideintifikasi, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi potensi risiko usaha koperasi,” kata Bagus Gumelar.
Ditambahkan Bagus, koperasi memiliki peraturan khusus dalam melaksanakan operasional usaha maupun organisasinya. (Fan)