TIM buru sergap atau Buser Polres Kulonprogo, Yogyakarta dan Resmob Polres Jember, Jatim berhasil membekuk tersangka penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Tersangka berinisial MA (33) itu dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Segoroyoso I, RT 02 Kecamatan Segoroyoso, Bantul hari ini.
MA diduga telah melakukan penipuan ketika membeli semangka pada Purwanto (41) warga Dusun Manggisan Tengah RT 01/RW 05 Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember sebanyak 7 ton.
Saat itu, MA berjanji akan membayar dengan cara mentransfer semangka jika barang sudah sampai. Namun, hingga kini pembayaran semangka tak kunjung dilakukan oleh MA.
“Pada hari ini sekira pukul 05.00-20.45 WIB tim Buser Polres Kulonprogo melakukan back up jajaran Reskrim Polres Jember menangkap DPO berinisial M. Awalnya, tersangka diketahui berada di wilayah Temon. Namun, tesangka selalu berpindah-pindah tempat,” kata Kasie Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi InilahJogja.com Jumat 17 Desember 2021 malam.
Jeffry melanjutkan, dari kawasan Temon, Kulonprogo MA selalu pindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Hingga akhirnya, MA berhasil dibekuk di Kecamatan Segoroyoso, Bantul.
Menurut Jeffry, MA dilaporkan Purwanto atas dugaan penipuan atau penggelapan 7 ton buah semangka.
“MA pada Senin, 25 Oktober 2021, sekira pukul 18.00 WIB melakukan transaksi pembelian semangka sebanyak 7 ton. Katanya mau dibayar setelah barang sampai. Namun, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh MA,” jelas Jeffry.
Akhirnya, korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gumukmas, Jember.
“Korban mengalami kerugian 7 ton semangka dengan taksiran harga Rp 31,2 juta dan melaporkan hal itu ke polisi. Atas hal itu Polres Kulonprogo membackup penangkapan MA pada hari ini,” pungkasnya. (fat/zil)