Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Tim Buser Polres Kulonprogo Bekuk Pencuri Sepeda Motor

15 Juni 2021
2 min read
0
Tim Buser Polres Kulonprogo Bekuk Pencuri Sepeda Motor

POLRES Kulonprogo berhasil membekuk pria berinisial NAP. Dia pencuri sepeda motor inisial berjenis berjenis honda Astrea C 86, dengan nomor polisi AB-5431-FC.

Sebelumnya, motor tersebut raib lantaran sang pemilik memarkir kendaraanya di jalan raya karena hendak ke sawah. Karena kunci masih menggantung di sepeda motornya akhirnya sang maling pun dengan mudah menggondol motor tersebut.

Kapolres Kulonprogo AKBP Tartono melalui Kasubag Humas Iptu Nengah Jeffry mengatakan, saat ini pelaku ditangkap oleh jajaran tim Buser dan tim Macan Polsek Lendah.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Pelaku pencurian motor di Lendah sudah ditangkap oleh tim Buser dan Tim Macan Polsek Lendah. Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Temon dan Sentolo, ” ujarnya kepada Inilah Jogja Selasa 15 Juni 2021.

Menurutnya, kejadian pencurian bermula saat motor milik Suratman warga Sungapan IV, RT 13 RW 08, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kulonprogo itu raib dijalan raya karena ditinggal ke sawah pada Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 11:00 WIB.

Kata Jeffry, NAP disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

“Pelaku NAP dikenakan pasal 480 (penadahan) KUHP, karena sebagai sekongkol. Sesuai pasal tersebut mengenai barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan dapat dihukum penjara selama-lamanya empat tahun,” ungkap Jeffry.

Mengetahui motornya raib, Suratman pulang dan menanyakan kepada istrinya karena biasa diambil oleh istri tanpa sepengetahuan nya.

Setelah mengetahui kendaraan tidak ada di rumah Suratman kembali ke sawah dan bertemu dengan Subagyana dan menyampaikan jika motornya telah raib.

Atas raibnya motor itu, pemilik pun melapor ke Polsek Lendah dengan kerugian sebesar sekira Rp 2 juta. (jas/lia)

Tags: pencurianpencurian sepeda motorpolres kulonprogo
ShareTweetSend

Related Posts

Garong Genset Diringkus di Penginapan
Bantul

Pria Paruh Baya Asal Bandung Bobol 2 Rumah di Bantul

8 April 2025
Awas..Selama Januari di Bantul Terjadi 21 Pencurian
Bantul

Awas..Selama Januari di Bantul Terjadi 21 Pencurian

4 Februari 2025
Polresta Yogya Buru Pencuri di Warungboto
Headline

Sekolah Madrasah Dibobol Maling, Uang Rp130 Juta Raib

4 Desember 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja