SARWONO (41), warga Plampang II, RT 64, RW 20, Kalurahan Kalirejo, Kokap, Kulonprogo ini tak menyangka jika tiga sertifikat tanah dan rumahnya bakal terbakar.
Kejadian yang menghanguskan sertifikat, rumah dan barang berharga lainnya itu terjadi pada Kamis, 20 Januari 2022 sekira pukul 20:00 WIB.
Awalnya, kebakaran diketahui anak korban berinisial AR (4). Saat itu AR sedang tertidur didalam kamar dan terbangun lantaran kamar yang ditempatinya sudah terbakar.
Spontan anak tersebut berteriak memanggil ibunya. Sontak, sang ibu berlari dan menggendong AR sembari memanggil suaminya.
“Warga yang saat itu sedang melakukan acara tahlilan tak jauh dari rumah korban langsung bergotong-royong memadamkan kobaran api,” ujar Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat 21 Januari 2022.
Beruntung api tak menjalar ketempat lain dan berhasil dipadamkan setengah jam kemudian.
“Pukul 20:30 WIB api sudah berhasil dipadamkan,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa tiga sertifikat tanah, surat berharga dan lainnya yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
“Penyebab kebakaran diduga konsleting listrik pada stop kontak dalam kamar tersebut,” pungkasnya. (rat/zul)