POLRES Metro (Polrestro) Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemerasan. Para pelaku menjalankan modusnya dengan berpura-pura menjadi polisi gadungan. Mereka telah beraksi belasan kali di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kepolrestro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menyebut para pelaku R, J, dan OM. Satu di antara ketiga orang tersebut merupakan residivis dengan perkara yang sama.
“Kasus ini menarik, kejadian Pasal 365 dan 368 yakni pencurian dengan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan, ada tiga tersangka yang kita amankan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Budi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan warga ke Polsek Pasar Minggu. Total ada lima korban yang melapor. Kronologisnya, saat korban melintas di kawasan Pasar Minggu arah Ragunan tiba-tiba disdtop oleh ketiga pelaku.
Para pelaku saat itu menggunakan kendaraan minibus, menghadang kendaraan korban di pinggir jalan. Kemudian mereka meminta korban menghentikan kendaraan bermotor dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang bukti tindak kejahatan.
“Pelaku R memakai seragam polisi menggunakan senjata laras panjang tapi ini air softgun, lalu bilang ke korban motornya diambil karena barang bukti tindak pidana,” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku polisi gadungan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan, yakni 11 unit ponsel, satu sepeda motor dengan nomor polisi B 6872 VRE berikut STNK pemiliknya dan satu SIM C atas nama korban Achmad Khildane Hidayat.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 365 dan 368. Adapun ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara. (hdi/fad)