Tiga Pengurus Kopaja Dipolisikan

TIGA pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dilaporkan ke polisi terkait dengan dugaan penggelapan uang kontrak senilai Rp14,2 miliar.

Salah seorang perwakilan anggota Kopaja, Widodo menyebut kasus ini bermula saat Kopaja beralih menjadi feeder Transjakarta di tahun 2015. Melalui kerjasama tersebut, Kopaja pun kemudian mendapatkan kucuran dana dari Transjakarta senilai Rp14,2 miliar.

“Namun, karena Kopaja ini berntuknya koperasi, maka ada pengurusnya. Ditunjuklah tiga orang sebagai pengurus yang kita percayakan menjalankan uang tersebut,” kata Widodo saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).

Adapun tiga orang tersebut antara lain, pengurus Kopaja bernama Ashari selaku ketua umum, Sari Mumpuni selaku bendahara, serta Wahab Napitupulu selaku sekretaris.

Setelah penunjukkan pengurus dan pembagian uang Rp14,2 miliar tersebut, ke-73 anggota Kopaja lainnya justru merasakan ada keanehan berupa penggelapan dana sebesar Rp5,6 miliar.

“Ada nilai-nilai yang kita anggap harusnya nilai terbesar Rp 5,6 miliar kurang lebih yang harusnya menjadi juga haknya daripada Kopaja, pemilik dalam hal ini, tapi oleh pengurus, tanpa sepengetahuan pemilik itu digunakan untuk yang lain,” terangnya.

“Sebelum melaporkan, pihak pelapor dan terlapor sempat bertemu untuk membicarakan upaya ganti rugi. Namun yang dikeluarkan hanya Rp2,2 miliar, dari total Rp5,6 miliar yang dikeluarkan,” jelas Widodo.

Karena tidak adanya respon lanjutan dari terlapor, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STLP/B/5152/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara itu, Kasubdit Harda II Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah mendalami laporan dugaan penggelapan tersebut.

“Iya benar LP ini ditangani unit 4 subdit harda. Sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg diriksa termasuk pelapor. Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” tukas Petrus. (pmj/sal)

Exit mobile version