POLISI mengamankan tiga remaja, pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda berinisal F (21) saat terlibat tawuran di Kampung Buwek Raya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (31/10/2023).
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SK, FA dan AR. Mereka masih berusia di bawah umur.
“Ketiga tersangka ini masih berusia muda,” ujar AKBP Sumarni kepada wartawan seperti dikutip pada Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut Sumarni menjelaskan, para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut setelah mereka janjian di media sosial dan bertemu di lokasi kejadian untuk tawuran.
“Motif yang mendasari terjadinya kasus ini, korban dan para pelaku awalnya janjian tawuran di TKP melalui Instagram,” ucapnya.
Selain menangkap para pelaku, Sumarni mengungkapkan polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian dan senjata tajam yang digunakan mereka.
“Barang bukti diamankan satu bilah celurit bergagang coklat, pakaian pelaku dan korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana atau 358 ke dua KUHPidana. Adapun ancamannya hukuman penjara empat tahun. (pmj/gif)