TIGA orang yang masih berstatus sebagai pelajar yakni NKW (18), ROH (18), dan DZ (17) diamankan Satreskrim Polres Sleman, DI Yogyakarta.
Ketiganya harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan sebelumnya telah melempar kantor Mako Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.
“Saat itu rombongan pelaku yang mengendarai lima sepeda motor, dengan sengaja membuntuti korban yang baru pulang kerja. Ketika di depan Mapolres Sleman, pelaku tiba-tiba melemparkan botol kaca ke korban namun tidak kena,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa 15 Februari 2022.
Pecahan kata itu, lanjut Ronny, tidak mengenai korban namun masuk ke pekarangan kantor Polres.
“Petugas jaga Polres Sleman kaget karena ada lemparan botol kaca ke pintu masuk Polres Sleman,” jelasnya.
Petugas jaga lantas melakukan pengejaran hingga ke kawasan Gamping dan berhasil menangkap pelaku.
“Petugas jaga melihat para pelaku ada yang membawa senjata tajam jenis clurit. Lantas dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di dekat SMP 3 Gamping dan mendapatkan senjata tajamnya,” jelas Ronny.
Ronny menjelaskan alasan mereka membawa senjata tajam. “Kalau alasan mereka bawa Sajam itu untuk jaga-jaga”.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita satu bilah celurit sepanjang 60 cm yang bagian gagangnya dibalut kain warna biru, satu unit sepeda motor, satu buah helm warna hitam, satu jaket jumper warna biru dan satu buah celana panjang.
“Para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” demikian Ronny Prasadana. (lif/zil)
Discussion about this post