KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Adapun dua tersangka bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selaku pihak swasta telah ditahan.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta; dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexender Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya, Agus Kartono akan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid Nurdiansyah akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan hingga 15 Mei 2022.
Sebelumnya, KPK tetapkan dua orang tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangsel. Keduanya telah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini 26 April 2022 tim penyidik memanggil tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan Propinsi Banten,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan.
“Dua orang tersangka telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tambahnya.
Saat ini KPK terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang tersebut. Namun Ali masih belum membocorkan identitas dua tersangka tersebut.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” tukas Ali. (pmj/yus)
Discussion about this post