TIGA terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati dan dipecat.
Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujarnya seperti dikutip dari laman TNI, Selasa (28/11/2023).
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” kata Hakim Ketua. (zul/pmj)