SATUAN Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap lima orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 25 lokasi berbeda.
“Modus operandinya, pelaku menggunakan kunci letter T, untuk mencuri kendaraan bermotor roda dua, kemudian kendaraan tersebut dibawa ke Lampung dengan sarana trasnportasi truk,” ungkap Kasatreskrim AKP Archy Nevada, saat konferensi pers, Kamis 2 Februari 2023.
Dijelaskan Kasatreskrim, pengungkapan berawal dari laporan pada Selasa 31 Januari 2023.
Ia mengungkapkan, petugas Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pada pukul 20.30 WIB baru saja terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kotagede dan Polsek Umbulharjo dengan modus dan pola yang sama. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku Team segera melakukan pencarian pada jalur-jalur arah perginya pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim menemukan diduga pelaku melintas di Jalan Playen Wonosari dan tim melakukan pembuntutan. Sehingga dapat diamankan pelaku MI dan MH di sebuah kontrakan di Dusun Pampang, Paliyan, Gunung Kidul,” terangnya.
Ia melanjutkan, tak berselang lama tim mengamankan pelaku KA di rest area Bunder Jl. Wonosari dilanjutkan dengan diamankannya MR dan Andri di SPBU 44.55809 Jl. Wonosari Km. 8 yang hendak membawa barang bukti tujuh sepeda motor menuju ke Lampung.
Dari lima pelaku, tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 25 TKP di wilayah DIY dalam kurun waktu satu bulan,” ucapnya.
Kata dia, terhadap para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP Jo. 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (gah/zil)