UNIT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.
Lelaki paruh baya berinisial TMJ (50) warga Kalurahan Patalan, Kapanewonan Jetis, Kabupaten Bantul ini memang keterlaluan. Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini tega mencabuli tiga orang anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja didampingi Kasubbag Humas Iptu Sumaryata saat menggelar jumpa pers, Jumat (29/1/2021) menuturkan, TMJ terpaksa diamankan oleh polisi lantara telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di bawah umur beberapa waktu yang lalu. TMJ dijemput di rumahnya Jumat (29/1/2021) pagi.
TMJ dilaporkan oleh salah seorang orangtua korban pencabulan karena anaknya mengalami tindakan tak senonoh oleh pelaku lebih dari satu kali.
Kasus ini sempat melalui mediasi di tingkat padukuhan namun karena korbannya ternyata lebih dari satu orang maka akhirnya dilaporkan ke polisi.
“Beberapa anak diremas payudaranya dan diciumi kemaluannya,” ujar Sutarjo.
Pelaku dilaporkan tanggal 24 Desember 2020 atas perkara perbuatan cabul terhadap anak.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sutarjo menambahkan, motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur karena pelaku sangat berhasrat dan bernafsu untuk memegang payudara dan alat kelaminnya ketika melihat anak-anak yang baru mulai tumbuh payudaranya.
“Jadi motifnya ini timbul hasrat nafsunya karena melihat anak-anak yang baru tumbuh,”paparnya.
Tiga anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban pencabulan adalah KRN (9), LTF (8) dan ZIL (7).
Ketiganya merupakan tetangga pelaku yang sering bermain di sekitar rumah pelaku. Mereka dijanjikan akan diberikan boneka usai dicabuli.
Usai melakukan pencabulan pelaku meminta kepada para korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Karena menurut pelaku apa yang terjadi itu rahasia mereka berdua sehingga orang lain tidak boleh mengetahuinya.
Kendati demikian korban merasa gelisah akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya. Setelah itu kakak korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtua mereka dan diteruskan ke tokoh masyarakat.
“Akhirnya dilakukanlah mediasi agar tidak dilaporkan ke polisi,” paparnya.
Namun usai mengetahui apa yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sudah keterlaluan, maka orangtua KRN bersama warga setempat akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Polisipun melakukan penyelidikan hingga gelar perkara. Akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Bantul tadi pagi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian KRN telah menjadi korban pencabulan sebanyak 4 kali.
Selain terhadap KRM aksi bejat pemijahan juga dilakukan kepada dua bocah lainnya masing-masing adalah LTF (8) dan ZIL (7). Keduanya juga pernah mengalami kejadian yang sama lebih dari satu kali.
“LTF dicabuli 2 kali dan ZIL 3 kali,” terangnya.
Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti tiga pasang pakaian milik para korban.
Kepada polisi, TMJ mengaku sangat senang dan timbul hasrat untuk melakukan pencabulan ketika melihat anak-anak yang payudaranya baru tumbuh.
Sehingga ia berupaya keras untuk membujuk anak-anak yang sering bermain di sekitar rumahnya agar bersedia diajak ke dalam rumah untuk dicabuli.
“Seneng aja lihat anak-anak yang payudaranya baru tumbuh,” ujarnya.
TMJ mengaku aksinya lebih banyak dilakukan di rumah karena kondisi rumahnya memang sangat sepi ketika siang hari. Dimana istrinya tapi untuk bekerja serta dua anak perempuannya juga tidak berada di rumah.
TMJ mengaku tidak menyalurkan nafsunya ke Pekerja Seks Komersial (PSK) karena tidak memiliki cukup uang dan takut terkena penyakit.
“Takut kena HIV,” tandasnya. (trib/kia)
Discussion about this post