TAK mau berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, puluhan korban dugaan penggelapan uang jual beli Apartemen Malioboro City, yang terletak di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman mendatangi Komisi A DPRD DIY, Kamis 13 Juli 2023.
Perwakilan korban yang mewakili sekitar 200 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto.
Saat beraudiensi, para korban meminta DPRD DIY terutama Komisi A bisa membantu mendorong pihak pemerintah Kabupaten Sleman untuk turut mencari solusi. Hal itu perlu dilakukan agar hak-hak mereka bisa terpenuhi diantarnya agar pihak pengembang memberikan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Maksud kedatangan saya dan temen temen semuanya, untuk menyampaikan harapan dan uneg-uneg kami, dimana selama 10 tahun kami menunggu, tidak ada kejelasan terkait Apartemen Malioboro City yang selama ini kami perjuangan untuk hak-hak kami. Kami sudah membayar lunas namun belum mendapatkan Hak Milik,” kata salah satu pemilik apartemen Malioboro City Regency, Edi Herdian.
Karena nasib yang terkatung-katung itulah, Edy meminta agar hak-hak para Korban bisa dipenuhi. Mereka berharap AJB dan SHM bisa segera diberikan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmed.
“Kita meminta agar pihak DPRD bisa mendorong pemerintah daerah Sleman turut campur dalam penyelesaian kasus ini,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan setelah mendengar keluh kesah para korban ini, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi.
“Direkomendasikan minggu depan kita akan mengundang beberapa instansi diantarnya Dinas Perijinan dan Penanaman Modal, Inspektorat tentu saja, dan Ombudsman RI akan kita undang juga. Pendekatan-pendekatan penyelesaian kasus ini agar bisa segera dilakukan,” demikian Eko. (gus/fik)