POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY kembali menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur.
Mereka ditangkap dari 6 provinsi yang ada di Indonesia. Ketujuh tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Mereka tergabung dalam dua group WhatsApp yang berbeda.
“Group WhatsApp itu melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa
dengan nama grup dengan nama grup WhatsApp “GCBH“ dan “BBV”,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu saat jumpa pers, Rabu 13 Juli 2022.
Menurutnya, dari tujuh tersangka baru ini ada seorang tersangka yang masih dibawah umur. Saat ini, lanjutnya, tersangka itu masih dalam pengawasan.
“Ada yang ditangkap Kalsel, Kaltim, Karawang. Mereka ini tidak saling kenal,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ketujuh tersangka adalah DS (23) ditangkap di Lampung, S (45) ditangkap di Semarang, AC (21) ditangkap di Madiun, RRS (17) ditangkap di Klaten, DD (19) ditangkap di Kawasan, Jawa Barat, AN (27) ditangkap di Kalimantan Selatan dan AR (39) ditangkap di Kalimantan Tengah.
“Sebelumnya ada satu tersangka berinisial FAS (26) yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah,” ucap Yuliyanto.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya diduga melanggar
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Undang-undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Aksi mereka terbongkar usia Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menerima adanya laporan dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul pada 21 Juni lalu.
Saat itu, ia melaporkan adanya dugaan empat anak perempuan yang masih berumur 10 tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh di media sosial.
Alhasil, Polda DIY menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial FAS warga Klaten, Jawa Tengah pada 22 Juni lalu.
Wakapolda DIY Brigjend Slamet Santoso menghimbau orang tua selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
“Jangan pernah memberikan sarana komunikasi kepada anak dibawah umur
tanpa diawasi dengan ketat pada saat menggunakan, baik game online, sarana
media sosial online atau seluruh konten di media online dikarenakan predator
anak mengintai anak-anak kita, perlunya kontrol orangtua (parental guide),” demikian Wakapolda. (fat/zil)