Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Predator Anak di Yogya Bertambah 7 Orang

13 Juli 2022
2 min read
0
Tersangka Predator Anak di Yogya Bertambah 7 Orang

Enak tersangka baru saat digelandang petugas Direskrimsus Polda DIY usai ditampilkan dalam konferensi pers di gedung Anton Sudjarwo, Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY kembali menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus eksploitasi anak dibawah umur.

Mereka ditangkap dari 6 provinsi yang ada di Indonesia. Ketujuh tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Mereka tergabung dalam dua group WhatsApp yang berbeda.

“Group WhatsApp itu melibatkan anak di bawah umur maupun dewasa
dengan nama grup dengan nama grup WhatsApp “GCBH“ dan “BBV”,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto GM Pasaribu saat jumpa pers, Rabu 13 Juli 2022.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Menurutnya, dari tujuh tersangka baru ini ada seorang tersangka yang masih dibawah umur. Saat ini, lanjutnya, tersangka itu masih dalam pengawasan.

“Ada yang ditangkap Kalsel, Kaltim, Karawang. Mereka ini tidak saling kenal,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ketujuh tersangka adalah DS (23) ditangkap di Lampung, S (45) ditangkap di Semarang, AC (21) ditangkap di Madiun, RRS (17) ditangkap di Klaten, DD (19) ditangkap di Kawasan, Jawa Barat, AN (27) ditangkap di Kalimantan Selatan dan AR (39) ditangkap di Kalimantan Tengah.

“Sebelumnya ada satu tersangka berinisial FAS (26) yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah,” ucap Yuliyanto.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya diduga melanggar
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Undang-undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aksi mereka terbongkar usia Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menerima adanya laporan dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Argosari, Sedayu, Bantul pada 21 Juni lalu.

Saat itu, ia melaporkan adanya dugaan empat anak perempuan yang masih berumur 10 tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh di media sosial.

Alhasil, Polda DIY menangkap dan menetapkan satu tersangka berinisial FAS warga Klaten, Jawa Tengah pada 22 Juni lalu.

Wakapolda DIY Brigjend Slamet Santoso menghimbau orang tua selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.

“Jangan pernah memberikan sarana komunikasi kepada anak dibawah umur
tanpa diawasi dengan ketat pada saat menggunakan, baik game online, sarana
media sosial online atau seluruh konten di media online dikarenakan predator
anak mengintai anak-anak kita, perlunya kontrol orangtua (parental guide),” demikian Wakapolda. (fat/zil)

Tags: Anak korban kekerasan seksualDireskrimsus Polda DIYkekerasan anakkekerasan seksual pada anakpredator anak
ShareTweetSend

Related Posts

Sadis…Seorang Bocah di Batam Diikat Pakai Rantai di Leher
Headline

Sadis…Seorang Bocah di Batam Diikat Pakai Rantai di Leher

15 November 2024
Polda DIY Tetapkan 26 Tersangka dalam Operasi Curas Progo 2024
Headline

Polda DIY Tetapkan 26 Tersangka dalam Operasi Curas Progo 2024

10 September 2024
Direskrimum Polda DIY dan Kapolres Bantul Diganti
Headline

Direskrimum Polda DIY dan Kapolres Bantul Diganti

14 Juli 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja