PELAKU pengeroyokan di titik nol kilometer Yogyakarta hari ini menjalani reka adegan atau rekontruksi.
Reka ulang yang digelar Satreskrim Polresta Yogyakarta tersebut memperagakan 15 adegan.
“Jadi untuk adegan tetap 15 cuma poin dalam adegan itu ada yang ditambahkan,” kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada kepada wartawan usai reka adegan, Jumat (17/2/2023).
Ia menyebut ada 3 lokasi yang dijadikan tempat reka ulang para tersangka.
“Jadi tadi ada tiga TKP, rekonstruksi pertama di Jalan Kleringan, kemudian kedua di Jalan Malioboro, dan ketiga di titik nol,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan di kawasan titik nol Km Yogyakarta yang videonya viral di media sosial.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Saiful Anwar, menjelaskan aksi pengeroyokan terjadi Selasa, 7 Februari 2023 pagi.
Kronologi kejadian berawal sekira pukul 03.30 Wib, saat pelapor yang berboncengan dengan saksi, keluar dari kontrakan di Banguntapan untuk berkeliling-keliling di Kota Yogyakarta, kemudian melewati perempatan Tugu Yogyakarta ke arah selatan kemudian di perlintasan kereta api.
“Ketika di bawah jembatan rel kereta api Jalan Abu Bakar Ali, pelapor sempat memainkan gas motor dan menaikan ban depan standing, tindakan itu membuat tidak senang salah satu pelaku hingga terjadinya perselisihan hingga perkelahian di jalan Malioboro,” ujar Kapolresta pekan lalu.
Kata dia, pelapor dan temannya belok kiri dan pelaku GN di belakangnya merasa ditantang, menabrak korban dari belakang kemudian terjadi perkelahian antara Pelapor dengan pelaku GN, dan dipisahkan oleh orang disitu.
Pelaku GN merasa kalah dikeroyok rombongan korban kemudian pelaku GN pulang ke rumah mengambil Besi KNOCK dan memberi tahu teman-temannya.
“Karena solidaritas, teman-temannya mendatangi rombongan pelapor yang masih berada di Titik Nol, dan akhirnya terjadilah perkelahian dan pengeroyokan tersebut,” lanjut Kapolresta.
Setelah viralnya video kekerasan, Satreskrim Polresta Yogyakarta dibantu Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan enam pelaku.
Tim gabungan akhirnya mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 09 Februari 2023, sekira pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi di luar DIY.
“Sempat ketakutan dengan viral nya pemberitaan di media sosial menyebabkan mereka melarikan diri keluar kota secara bersama-sama,” lanjutnya.
Terhadap para pelaku disangka melakukan tindak Pidana Primer Barang Siapa di muka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Subsider Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (gah/zil)
Discussion about this post