Tersangka Korupsi RSUD Wonosari Bertambah, Ini Dia Orangnya

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda saat jumpa pers di kantornya, Senin 6 Maret 2023. @ foto InilahJogja

TERSANGKA dugaan kasus korupsi di RSUD Wonosari, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemui babak baru.

Teranyar, mantan pejabat RSUD wonosari berinisial AS (50) dijemput paksa dari rumahnya pada Sabtu kemarin lantaran sempat mangkir saya dipanggil penyidik Polda DIY.

Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan
Tinggi DIY berkas tersangka AS yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari dinyatakan sudah lengkap.

“Tersangka baru AS (50) warga Wonosari, Gunungkidul.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor
B1132/M.4/FI.1/02/2003, tanggal 27 Februari 2023, bahwa berkas perkara
tersangka AS sudah lengkap. Berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU pada Jumat tanggal 3 Maret 2023, tersangka AS dilimpahkan pada hari Selasa 7 Maret 2023. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 dilakukan penangkapan terhadap AS dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY Kompol Indra Waspada Yuda saat jumpa pers, Senin 6 Maret 2023.

Menurutnya, pada tahun 2022 lalu Polda DIY juga telah menetapkan II mantan Dirut RSUD Wonosari sebagai tersangka.

“Jadi dalam kasus dugaan korupsi ini ada dua tersangka yakni II dan AS,” ujarnya.

Pada hari ini, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersngka AS.

“Untuk berkasnya akan dilimpahkan ke Penuntut umum pada hari selasa tanggal 7 Maret 2023,” urainya.

Sebagai barang bukti dugaan korupsi itu, kata dia, menjadi satu kesatuan dengan tersangka II yang kini kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti dokumen yang terkait dengan anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari T.A 2009 s/d T.A 2012. Dokumen yang terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD
Wonosari T.A. 2009 s/d T.A. 2012. Serta uang tunai sebesar Rp. 470.000.000,” tegasnya.

Modus Dugaan Korupsi

Pada tahun 2015, tersangka AS memerintahkan untuk
mengembalikan/mengumpulkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium yang telah dibayarkan (periode tahun 2009 s/d tahun 2012) dengan alasan karena ada kesalahan pembayaran, dan setelah uang terkumpul, sebagian dimasukkan ke kas RSUD dan sebagian lagi atas perintah tersangka.

“Uang tersebut untuk tidak
dimasukkan kedalam kas RSUD, dan tidak dicatat dalam pembukuan kas RSUD. Selanjutnya sekitar bulan Agustus 2015, uang yang disimpan dalam brangkas sejumlah Rp. 470.000.000,(empat ratus tujuh puluh juta rupiah) oleh oleh tersangka digunakan (tanpa melalui mekanisme yang benar) bersama sama tersngka AS untuk
kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selanjutnya AS membuat kwitansi yang isinya tidak benar, seolah olah di RSUD Wonosari pada pada 2016 ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp 470.000.000,” pungkasnya. (daf/fat)

Exit mobile version