Ternyata…Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanahnya Dihibahkan

Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi. @ foto Int

POLDA Metro Jaya menjelaskan permasalahan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan anggota Provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur, Bripka Madih.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang (diperas) oleh penyidik Polda Metro ketika melaporkan kasus tanah itu.

Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan lahan tanah yang dijual oleh orangtua Madih sebanyak 10 lahan.

Satu lahan yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng. Proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.

“Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92,” ungkap Hengki kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

“Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” urainya melanjutkan.

“Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui,” tuturnya.

Menurut Hengki, lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi. Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal.

Lahan hibah itu diklaim masih miliknya. Bripka Madih lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya.

Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya.

Keluarga Bripka Madih menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.

“Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi,” tegas Hengki.

“Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” ujarnya.

“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” pungkasnya. (pmj/daf)

Exit mobile version