UNIT Reskrim Polres Sewon berhasil mengamankan pelaku penggelapan atau penipuan dengan inisial EWN (36) warga Sewon, Bantul. EWN diduga telah melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor Scoopy milik korban ED warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasus penggelapan dan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di rumah korban. Pelaku dan korban merupakan tetangga satu wilayah.
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto mengatakan, kejadian berawal dari pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mengambil uang sebentar di ATM terdekat.
“Namun sampai dengan pembuatan laporan polisi dibuat sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” jelas Hanung saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H. melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap EWN pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku.
“Akhirnya pelaku diamankan menuju Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut,” jelas Hanung.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy No. Pol : AB 5969 TO, Warna Hitam Silver, satu lembar STNK dan satu buah kunci motor milik korban.
“Karena perbuatannya EWN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” ungkap Hanung.
Menurut keterangan pelaku, penggelapan dan pencurian ini dilakukan karena terpaksa dan rencananya hendak digadai akibat memiliki hutang sebesar 3,5 juta melalui pinjol.
“Uangnya rencananya untuk bayar utang,” jelasnya. (ufi/luk)