WANITA asal, Magelang, Jawa Tengah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis, Yogyakarta lantaran diduga menggelapkan uang Rp 15 juta lebih
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, perempuan tersebut sebelumnya bekerja sebagai leader store di outlet bakpia di Yogyakarta.
“Pelaku berinisial WFA warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Petugas mengamankannya di salah satu Puskesmas wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta,” kata AKP Timbul, Jumat 24 Juni 2022.
Kata dia, pelaku diamankan kepolisian setelah mendapat laporan dari salah satu karyawan lain, bahwa pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 15.412.000 di outlet bakpia tersebut.
Timbul menceritakan awal mula kejadian pada 31 Mei 2022 WIB di outlet bakpia Tugu saat dilakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei-30 Mei 2022 dengan total sejumlah Rp 102.570.000.
“Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga sebesar Rp 73.285.000. Sehingga masih ada selisih uang Rp 29.285.300,- kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp 13.873.300. Sehingga outlet menderita kerugian sebesar Rp 15.412.000,” ucap Timbul.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet.
“Pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan Lor.
“Anggota mengikuti perempuan itu. Ternyata, wanita tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat. Kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitasnya. Tersangka pun mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet,” tegasnya.
Menurut Timbul, pelaku nekat menggelapkan uang outlet karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,” pungkas Timbul. (gaf/daf)