Terlilit Hutang Rentenir, Wanita Sikat Harta Pemilik Warung

Tersangka kasus pencurian saat dihadirkan dihadapan wartawan, Jumat 13 Januari 2023. @ foto InilahJogja

PETUGAS gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu Warung Oseng Mercon Jalan Purwodiningratan, Ngampilan, Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, mengungkapkan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

“Saat kejadian korban datang membuka warung, pelaku datang memesan air minum untuk di bungkus. Saat korbannya lengah, pelaku mengambil tas milik korban yang bernama Sunarmi,” ungkapnya Jumat (13/1).

Ia merinci, tas tersebut berisi uang tunai Rp 15.000.000,- , satu HP VIVO warna hitam dan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir Rp 18.000.000,-.

Ia melanjutkan, setelah dilaporkan pada Jumat, 6 Januari 2023 pukul 16.15 Wib, petugas Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan korban dan saksi, kemudian langsung menggelar perkara.

“Setelah pelaku dapat diidentifikasi kemudian pada hari Sabtu 7 Januari 2023 sekira jam 21.00 Wib, pelaku ditangkap di rumah kos kawasan Terban Gondokusuman, Yogyakarta beserta sejumlah alat bukti yang digunakan saat beraksi,” urainya.

Kata dia, pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (43) warga Danurejan, Yogyakarta yang merupakan residivis perkara yang sama pada tahun 2021.

“Modus tersangka mencari kelengahan pemilik warung,” tegas Kasatreskrim.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terlilit utang rentenir. Ia menyebut telah berhutang ke tiga orang rentenir dengan jumlah lebih dari Rp 38 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (fat/lik)

Exit mobile version