POLSEK Depok Barat, Polresta Sleman, Yogyakarta meringkus seorang wanita yang menggelapkan 13 kendaaraan senilai Rp 450 juta.
Wanita berinisial SR (26) warga Prambanan, Klaten tersebut tega menggelapkan 12 sepeda dan 1 mobil karena terlilit hutang ke rentenir sebesar Rp 145 juta.
Kepada wartawan, tersangka mengaku awalanya memilki usaha jualan cireng namun belakangan usahanya tersebut bangkrut.
“Saya pinjam ke rentenir itu Rp 50 juta tapi harus mengembalikan Rp 145 juta dalam waktu dua minggu. Total uang yang saya dapat dari hasil menggadaikan kendaraan itu Rp 96 juta,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa 27 Agustus 2024.
Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama mengatakan, total kerugian yang dialami korban pemiliik usaha rental mencapai Rp 450 juta.
“Jadi pelaku ini bertahap merental kendaraan korban. Sepeda motor digadaikan korban dikisaran harga Rp 3,5 juta,” jelanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan anacaman 4 tahun penjara.
“Tersangka merental kendaraan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024,” pungkasnya. (usi/luk)