PEMKOT Yogyakarta mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lokal selama larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. Menindaklanjuti hal tersebut, warga Yogyakarta dihimbau tidak saling berkunjung saat Lebaran meskipun perjalanan antar kota/kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta diperbolehkan.
Bagi warga yang menerima tamu dari warga DIY saat Lebaran diminta melapor ke posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di masing-masing wilayah.
“Kami menyesuaikan dengan aturan yang dibuat pusat maupun DIY. Bahwa kalau di DIY dimungkinkan perjalanan antar kota kabupaten karena memang tingkat batasannya sangat susah,” ujar Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerrwadi, Selasa (11/5/2021).
Heroe mengatakan, sesuai dengan surat edaran Gubernur DIY terkait mudik, Pemkot Yogyakarta mengawasi pada tingkat wilayah yang lebih kecil yakni PPKM Mikro. Pada surat edaran gubernur, sambung Heroe, mensyaratkan pemudik lokal harus ada surat rapid tes maupun genose. Sedangkan di tingkat Kota Yogyakarta warga yang menerima tamu saat Lebaran wajib lapor ke posko PPKM.
“Kalau dimungkinkan sebaiknya tidak saling kunjung. Kalau tidak dimungkinkan, dipenuhi saja persyaratannya supaya semua merasa selamat dan nyaman. Kami juga meminta warga Kota Yogyakarta yang akan kedatangan tamu dari DIY harus melapor ke posko PPKM agar terkoordinasi dan tidak ada salah paham,” jelasnya.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini menyampaikan, bagi warga dari DIY yang akan datang ke rumah warga Yogyakarta harus melapor dahulu ke tuan rumah. Kemudian tuan rumah melaporkan kedatangan warga tersebut ke posko PPKM Mikro di wilayah masing-masing, untuk menghindari salah pengertian antar warga.
“Jadi agar tidak salah paham atau pengertian antar warga. Karena ada juga sebagian wilayah atau posko PPKM mikro yang menutup atas kesepakatan warga setempat tidak menerima orang mudik. Misal di Bumijo warga sepakat tidak boleh ada yang mudik,” terang Heroe.
Heroe mengingatkan apabila ada silaturahmi Lebaran di wilayah mudik lokal DIY maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diharapkan tamu yang berkunjung sudah melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan PCR, rapid antigen maupun Genose sesuai surat edaran Gubernur DIY. Selain itu tamu tidak diperkenankan menginap.
“Harus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi potensi kontak fisik dengan tidak bersalaman untuk mencegah penularan,” katanya.
Sementara untuk mudik dari luar DIY di Kota Yogyakarta juga dipantau oleh posko PPKM Mikro di setiap RT. Heroe menjelaskan sejak 22 April sampai 9 Mei 2021, Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta mencatat jumlah pemudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY sebanyak 225 orang. Sebaran pemudik itu sudah tercatat di semua kemantren di Kota Yogyakarta. Warga yang mudik di Kota Yogyakarta dari luar DIY itu sudah di data pada 2.535 posko PPKM Mikro se-Kota Yogyakarta.
“Warga yang datang mudik itu sudah dikondisikan melakukan isolasi mandiri. Sebagian besar di rumah dan sebagian lagi isolasi di hotel. Mereka sebagian besar membawa surat jalan dan surat sehat Covid-19. Artinya tidak ada laporan bahwa ada warga yang kondisinya tidak sehat ketika pulang ke kampung halaman,” pungkasnya. (rth)