Tergugat Bank BPD DIY Ingkari Putusan MA, Mantan Direktur Pemasaran Bank BPD DIY Ajukan Permohonan Eksekusi

Kuasa hukum menunjukkan putusan kasasi yang memenangkan penggugat (Y Mustaqim)

MANTAN Direktur Pemasanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Sulcha Prihasti SE MM mengajukan permohonan pelaksanaan isi putusan (eksekusi) ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Permohonan tersebut dilakukan setelah termohon pihak BPD DIY tak melaksanakan isi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI untuk membayar hak-hak penggugat selama bekerja sebagai Direksi setelah dinyatakan bersalah.

Sebelumnya permohonan kasasi penggugat telah dikabulkan MA sesuai relas pemberitahuan isi putusan PN Yogyakarta pada Rabu 16 Februari 2022 yang diterima pihak penggugat.

“Kami sempat melakukan somasi agar tergugat melaksanakan isi putusan namun karena tak dilakukan kami ajukan permohonan eksekusi melalui PN Yogyakarta,” ujar kuasa hukum penggugat, Zulfikri Sofyan SH, Ivan Bert SH, Tidar Setiawan SH Adib Listyoadi Nugroho SE SH dari Kantor Legist Law Office Yogyakarta kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Selain mengabulkan permohonan kasasi, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang sebelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Para penggugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dihukum membayar hak kepada penggugat senilai Rp 1,6 miliar.

Seperti diketahui, penggugat sebelumnya menempati jabatan Direktur Pemasaran bank BPD DIY periode 2003 – 2007.

Setiap akhir masa jabatan Direksi secara bersama-sama mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar 2,5% dari laba bersih setelah pajak dari tahun buku sebelumnya yang telah diaudit dengan perbandingan Direktur mendapat 90% dari jumlah yang diterima Direktur Utama.

Bagi Direksi yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir dapat diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan bank maksimum sebesar 48 kali penghasilan terakhir yang diterima.

Untuk Direktur diberikan penghargaan sebesar 90 % dari penghargaan yang diterima Direktur Utama.

Namun setelah masa perpanjangan jabatan yang diemban selama 28 bulan, hak-haknya penggugat tidak dibayarkan tergugat.

Penggugat pun berusaha meminta hak-haknya secara baik baik namun tidak dipenuhi.

Upaya kekeluargan sudah ditempuh namun tidak ada itikat baik dari pihak bank sehingga ditempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Yogyakarta.

Dalam perjalanan sampai tingkat kasasi gugatan penggugat dikabulkan dan pihak tergugat dihukum membayar kewajiban Rp 1,6 miliar.

Sementara kuasa hukum Bank BPD DIY, Ramdlon Naning SH saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan. “Mohon maaf belakangan ini kesehatan saya lagi kurang fit,” terangnya. (*/qim)

Exit mobile version