Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Kota Yogya

Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Dituntut 15 Tahun Penjara

1 Oktober 2024
2 min read
0
Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang lanjutan dugaan korupsi ditubuh PMI Kota Yogyakarta (ist)

SIDANG Dugaan Kasus Korupsi di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, Selasa, 1 Oktober 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta.

Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro alias AGB, yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, sekaligus anggota Plh Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Gatot Bintoro dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Jaksa.

BACA JUGA

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

GRIB Jaya DIY akan Terus Membantu Masyarakat, dan Bersinergi dengan Pemerintah dan TNI/Polri

Layanan Patologi Anatomi RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta

Serta menghukum terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.21.961.039.577,38.

“Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro adalah perbuatan terdakwa senagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI, sehingga dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Agustinus Gatot Bintoro belum pernah dihukum.

Maka atas hal-hal tersebut Jaksa menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rth)

Tags: KorupsiPMI Kota YogyakartaSidang
ShareTweetSend

Related Posts

Stok Darah PMI Kota Yogyakarta selama Libur Lebaran Aman
Kota Yogya

PMI Kota Yogyakarta Mengundang Pendonor Darah Golongan A dan AB

17 April 2025
Stok Darah PMI Kota Yogyakarta selama Libur Lebaran Aman
Kota Yogya

Stok Darah PMI Kota Yogyakarta selama Libur Lebaran Aman

31 Maret 2025
PMI Kota Yogyakarta Adakan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil Gratis
Kota Yogya

PMI Kota Yogyakarta Adakan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Takjil Gratis

18 Maret 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja