KEPOLISIAN Resor Bantul mengungkap fakta baru kasus pembunuhan terhadap pengusaha wajan, Budiyantoro (38), warga Kapanewon Banguntapan Bantul yang terjadi pada Rabu (31/3/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).
Dalam penyidikan polisi mendapatkan temuan baru sesuai fakta yang sebenarnya, bisa disimpulkan bahwa keterangan tersangka N (22) sebelumnya masih banyak hal yang disembunyikan sehingga hasil pemeriksaan belum maksimal.
Setelah didalami oleh penyidik terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang pelaku, ternyata melibatkan orang lain atau ada penambahan tersangka baru.
AKP Ngadi, juga mengungkapkan, bahwa beberapa hari yang lalu pengakuan dari tersangka N pembunuhan dilakukan di dalam mobil. Ternyata pengakuan tersebut tidak benar, yang benar tindak pidana tersebut dilakukan di rumah korban.
“Sebelum kejadian tersangka N berkomunikasi dengan istri korban, melalui chating dan video call istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” terang Ngadi.
Atas dasar itu tersangka N datang ke rumah korban sekirtar jam 14.00 WIB. Kemudian menyelinap di rumah korban menunggu hingga korban dan istri korban pulang.
“Pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga tersangka N melakukan aksinya, sesuai skenario istri korban,” tuturnya.
Korban dieksekusi oleh pelaku N dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat, dan pada saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak. Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban, hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai, yang sebelumnya dipakaikan baju, celana dalam dan celana panjang. Kemudian mayat korban diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
“Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna Hitam. Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membuang mayat korban di wilayah Sedayu, dan sebelumnya membuang barang bukti di suatu tempat yang berbeda,” kata AKP Ngadi.
Dari hasil pengembangan kasus ini, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut.
“Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selanjutnya kepada kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lia/trib)