Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Terbantahkan, Terdakwa Dwidjono Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Ijin Tambang

24 Mei 2022
3 min read
0
Terbantahkan, Terdakwa Dwidjono Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Dana Gratifikasi Ijin Tambang

MANTAN Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ijin tambang, memastikan bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar di perkara ini.

BACA JUGA

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Firstunion Luncurkan PTH Master, Inovasi Puff-to-Heat Massal Pertama di Dunia

Hal itu terungkap manakala Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

“Uang perusahaan (Rp 27,6 miliar) nggak ada,” kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

Sebab, kata Salam, jangan sampai kita mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak,” tegas Salam kepada terdakwa Dwi.

Lantas, Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah, mengambil alih dan kemudian kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwi soal aliran dana tersebut.

Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya. “Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?” tanya Yusriansyah. “Tidak ada yang mulia,” jawab Dwi.

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” beber Salam.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh, membenarkan bahwa duit senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.

Sementara itu, Irfan Idham, SH selaku kuasa hukum Mardani H Maming saat dimintai komentarnya soal tudingan aliran dana Rp 89 miliar kepada kliennya seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio pada sidang sebelumnya, menyatakan bahwa hal itu merupakan fitnah keji dan tidak berdasar.

Irfan Idham menyatakan, dia punya fakta baru, yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut.

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jum’at (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwidjono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 miliar kepada Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. “Malah justru PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar 106 miliar,” ungkap Irfan.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, di mana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. (Fan)

Tags: Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi SutopoMardani H MamingPengadilan Tipikor Banjarmasin
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

31 Mei 2025
Firstunion Luncurkan PTH Master, Inovasi Puff-to-Heat Massal Pertama di Dunia

Firstunion Luncurkan PTH Master, Inovasi Puff-to-Heat Massal Pertama di Dunia

31 Mei 2025
Menyoal Undang-Undang Kesehatan

Menyoal Undang-Undang Kesehatan

29 Mei 2025
Pertamina Maksimalkan Mobil Tangki & Jam Operasional untuk Kelancaran BBM Bengkulu

Pertamina Maksimalkan Mobil Tangki & Jam Operasional untuk Kelancaran BBM Bengkulu

29 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja