Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Teras Narang: Konflik Tanah Masih Terjadi di 34 Provinsi

3 September 2021
3 min read
0
Teras Narang: Konflik Tanah Masih Terjadi di 34 Provinsi

PUSAT Kajian Otonomi Daerah (PUSKOD) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI) kembali menggelar webinar. Kali ini, PUSKOD mengambil tema “Tanah dan Sumber Daya Alam dalam Otonomi Daerah Terkini”, Jumat 3 September 2021.

Hadir sebagai narasumber dalam tersebut Surya Tjandra
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Kunthi Tridewiyanti Ketua PusKAHA FHUP dan Wakil Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) serta Hendri Jayadi Pandiangan pengajar pasca sarjana FH UKI & Sekretaris Eksekutif PUSKOD.

Dalam kesempatan itu, anggota DPD RI 2019-2024 Agustin Teras Narang yang didapuk sebagai pengantar webinar mengatakan, dari hasil inventarisasi 34 provinsi yang ada di Indonesia konflik tanah adat di daerah masih kerap terjadi.

BACA JUGA

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

“Dari yang kesekian kami temukan dari permasalahan konflik tanah adat atau ulayat masih kerap terjadi di daerah,” jelas Teras Narang.

Pendiri PUSKOD UKI itu menambahkan, konflik tanah dengan dengan tapal batas atau batas wilayah juga kerap terjadi di tingkat desa hingga provinsi.

“Baik ditingkat desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi tapal batasnya kerap tidak sinkron,” ungkap Teras Narang.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 selama ini belum bisa dijalankan secara maksimal.

“Belum bisanya implementasi Perpres ini bisa menimbulkan masalah baru,” pungkas Teras Narang.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN Surya Tjandra, mengungkapkan, perlu kerjasama yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna menyelesaikan permasalahan tanah yang kerap tejadi.

“Seperti kita ambil contohnya saat pembanguan rumah bagi masyarakat Palu yang terkena tsunami. Saat itu memang ada permasalahan tanahnya. Namun berkat kerjasama dengan Pemprov, Pemkot Palu dan pusat masalah sengketa tanah yang akan dibangun bisa teratasi,” ucap Surya Tjandra.

Dr. Kunti Dewiyanti, dari wakil ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat menekankan pentingya permodelan dan upaya-upaya pengakuan hak-hak adat. Disadari meskipun seringkali terjadi silang klaim dan perbedaan data, namun, kepekaan dari para pihak amat penting untuk menguatkan kredibilitas hukum dalam keragaman di Indonesia.

“Sumbangan penting dari kajian otonomi daerah dibutuhkan untuk dapat membaca persilangan hukum ini dikelola. Otonomi daerah perlu untuk sampai pada ketajaman mencemati persilangan hukum dan dampaknya pada masyarakat setempat,” katanya.

Disamping itu, pengajar pasca sarjana FH UKI Hendri Jayadi Pandiangan mengatakan, selama ini konflik pertanahan bukan hanya terjadi antara masyarakat dengan Pemda. Namun, masyarakat juga sering berbenturan dengan para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya.

“Harus ada sinkronisasi antar pemerintah daerah maupun pusat. Masyarakat sendiri kadang-kadang sering jadi korban dengan adanya konflik pertanahan,” ucap Hendri.

Sekretaris Eksekutif PUSKOD UKI ini berpikir tidak ada salahnya jika pengadilan khusus mengenai agraria dibentuk.

“Karena ada juga pengadilan Niaga di Indonesia. Jadi, tidak ada salahnya juga dibentuk pengadilan khusus agraria untuk penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” demikian Hendri Jayadi Pandiangan. (daf/lia)

Tags: Fakultas Hukum Universitas Kristen IndonesiaPUSAT Kajian Otonomi Daerah UKIPUSKOD UKITeras NarangUKI
ShareTweetSend

Related Posts

Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diundangkan
Headline

Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diundangkan

12 Agustus 2022
PUSKOD FH UKI: Penunjukkan Pj Kepala Daerah jangan Sampai Langgar Aturan
Headline

PUSKOD FH UKI: Penunjukkan Pj Kepala Daerah jangan Sampai Langgar Aturan

29 Juli 2022
Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan IKN
Headline

Teras Narang: FH UKI Siap Bantu Pemerintah Sosialisasikan IKN

18 Februari 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

Aneka Lomba Ramaikan Gebyar Kreativitas Anak Indonesia Gardena Jogja

1 Juni 2025
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

1 Juni 2025
Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

1 Juni 2025
Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

31 Mei 2025
Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja