KAPOLDA Jateng Irjen. Pol Ahmad Luthfi, hadir di Sragen. Kunjungan kerja Kapolda yang di gelar secara mendadak tersebut, dalam rangka memantau mobilitas kendaraan di ruas jalur Tol Sragen, utamanya terhadap rencana penutupan exit tol secara serentak tanggal 16 sampai 22 Juli 2021, Kamis (15/07/2021).
Kapolres Sragen dalam penyampaian laporannya saat menyambut kedatangan Kapolda di exit tol Tunjungan mengatakan, jika mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
Khususnya di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur tol. 2 exit tol Sragen yang ditutup yakni exit tol Pungkruk Sidoharjo dan exit tol Tunjungan Sambungmacan Sragen.
Sementara itu, menanggapi penyampaian Kapolres, Kapolda menegaskan perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.
Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib di periksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja. Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut.
“Terhitung mulai 16 sampai 22 Juli 2021 besok, seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam. Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang Kapolda Jateng.
“Kendaraan yang boleh melintas dengan lancar hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako, “ tambah Kapolda dalam arahannya. (pldj/zil)