PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DIY memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi untuk kedua kalinya.
Tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini diperpanjang mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2021.
“Perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana Gunung Merapi di Kabupaten Sleman mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021,” ujar Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat 1 Januari 2021.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Sleman Nomor 94.98/Kep.KDH/A/2020. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo pada 26 Desember 2020.
Ada beberapa poin pertimbangan hingga Pemerintah Kabupaten Sleman memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
Beberapa poin pertimbangan tersebut yakni, dari pemantuan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi ( BPPTKG) aktivitas Gunung Merapi mengalami peningkatan.
Sehingga BPPTKG masih menetapkan status aktivitas Gunung Merapi pada Siaga (level III).
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal 5 Km.
Karenanya, Pemkab Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.
Dia menambahkan, saat ini masih terdapat 240 jiwa pengungsi dari kelompok rentan di barak pengungsian Glagaharjo yang juga harus dipenuhi kebutuhan dasarnya. Namun dia menegaskan, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
“Pemerintah daerah dan masyarakat kami minta segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat bencana Gunung Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian,” katanya. (kal/huh)