TAK terima musik yang didengarnya dikecilin, tersangka tega menusuk korban berkali-kali.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Muhammad Safiudin mengatakan, kejadian penganiyaan serta penusukan itu terjadi pada Senin dinihari 26 September lalu di dusun Beteng, Kalurahan Tridadi, Sleman.
“Saat itu tiga orang tersangka berinisial AN (27), LS (31) dan HY (27) sedang menyalakan musik dengan suara kencang,” katanya Jumat 7 Oktober 2022.
Merasa terganggu suara musik itu, korban berinisial LS (43), DP (28), RRP (27), DAM (25) serta LI (27) menandatangi tempat kos para tersangka untuk meminta agar suara musik dikecilkan.

“Bang musiknya kecilin dikit. Dan dijawab kecilin aja sendiri. Lantas salah satu korban mengecilkan suara musik itu,” jelasnya.
Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Sleman Iptu Deky Erlando, menambahkan, saat itulah pelaku merasa tersinggung.
“Pelaku LS mendorong RRP, setelah itu LS, DP, DAM datang untuk melerai dan terjadilah keributan,” ungkapnya.
Usai terjadi cekcok ditempat kost, korban lari ke timur dan dikejar oleh para pelaku.
“Saat mengejar korban, AN memberikan
senjata tajam jenis pisau ke AHY. Pelaku lantas menusuk korban dibagian lengan tangan kiri. Ia juga menusuk korban LI dan mengenai perut sebelah kanan,” ucapnya.

Kata dia, saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras.
“Iya mereka dalam pengaruh miras. Tidak ada lagi narkoba jenis lain,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka merasa tersinggung dan marah karena mengecilkan volume speaker aktif yang saat itu didengarkannya.
“Tersangka diancam Pasal 170 KUHP Jounto 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (gah/zil)
Discussion about this post