Tak Terima Ibunya Dilecehkan, Pelaku Bacok Korban Pakai Clurit

Jumpa pers Polresta Yogyakarta kasus pengeroyokan di depan pom bensin Tompeyan. @ foto Istimewa

PELAKU pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta ditangkap polisi. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 18 April 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis clurit di depan Pom Bensin Tompeyan Jalan Hos Cokroaminoto Yogyakarta yang mengakibatkan

“Korban luka terkena senjata tajam pada bagian siku tangan kiri, dan betis kaki kiri luka robek terkena senjata tajam jenis clurit,” terang Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Ia menambahkan, saat korban di depan Pom Bensin Jl. Hos Cokroaminoto Tegalrejo, didatangi oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic jenis scoopy.

Kemudian pelaku membacok korban dibagian muka. Namun berhasil ditangkis oleh korban dengan tangan kiri.

“Korban terjatuh dan terlapor kembali membacok korban dengan senjata tajam jenis clurit mengenai kaki kiri. Korban selanjutnya di bawa ke RS Ludiro Husodo untuk mendapatkan perawatan medis,” urainya.

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan piket Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa Pelapor dan Saksi serta menggelar perkara.

“Kurang dari 24 jam, pelaku dengan inisial MTF (17) di tangkap di rumahnya Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pelaku FAS (18) di rumah Trimulyo, Jetis, Bantul, dengan alat bukti yang bersesuaian dengan yang telah di sita oleh penyidik dari Pelapor atau Korban,” terang Kasatreskrim.

Menurutnya, clurit dengan gagang warna coklat dengan ukuran 18,5 cm dan clurit warna silver ukuran 30,5 cm dengan ukuran panjang keseluruhan 49 cm yang digunakan pelaku untuk membacok korban, pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi, handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan sepeda motor diamankan polisi.

“Motif penganiayaan karena korban melecehkan ibu dari pelaku MTF melalui percakapan whatsapp,” tambahmya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan penjara. (gaf/luk)

Exit mobile version